CLUB MOTOR SCCOPY BANTAH IKUT ACARA HALALBIHALAL
BACASAJA.ID - Ratusan pemilik motor Honda Scoopy gelar acara halal bihalal yang tidak mengantongi ijin Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Satpol PP Panggil Pemilik Hajatan yang Undang Percil
Acara ini langsung dibubarkan oleh petugas. Acara ini berlangsung pada Minggu (23/5/21) kemarin di Jurang Senggani, Sendang, Tulungagung.
Namun Paguyuban Scoopy Tulungagung membantah terlibat kegiatan halal bihalal tanpa izin ini.
Ketua Paguyuban Scoopy Jawa Timur (PSJTM), Mbah John, yang membawahi organisasi Scoopy Tulungagung, menegaskan jika tak ada anggotanya yang terlibat dalam kegiatan itu.
“Organisasi resmi di bawah Paguyuban Scoopy Jawa Timur sama sekali tidak terlibat. Itu organisasi lain,” ucap Mbah John, Rabu (26/5/2021).
Menurutnya, kegiatan itu diprakarsai oleh organisasi lain bernama Sccoprs. Organisasi ini tidak berada dibawah naungan organisasi Scoopy Jawa Timur yang sudah diakui.
Karena itu Paguyuban Scoopy Jatim maupun Scoopy Tulungagung tidak ikut bertanggung jawab.
“Saya sampai melakukan klarifikasi ke pengurus pusat dan Jawa Timur. Kami pastikan, kami tidak terlibat dalam kegiatan itu,” tegas Mbah John.
Baca Juga: Satgas Tulungagung bakal Ajukan Perubahan Data Lansia ke Pusat
Dirinya mengakui jika kegiatan itu disponsori oleh salah satu dealer Honda di Tulungagung.
Dirinya kembali tegaskan tak ada satu pun anggota Scoopy Tulungagung yang terlibat.
Organisasinya patuh pada aturan yang berlaku selam pandemi.
“Kami akan selalu menjaga nama baik organisasi dengan taat pada aturan pemerintah,” tandasnya.
Sekitar 300 pemilik motor Scoopy melakukan halal bihalal di Jurang Senggani.
Baca Juga: Gelar Hajatan di Tengah Pandemi, Kades di Tulungagung Ini Divonis lebih Rendah dari Tuntutan Denda
Acara yang tak mengantongi ijin ini membuat warga khawatir, lantaran menimbulkan kerumunan saat pandemi.
Acara ini diikuti tak hanya dari Tulungagung, namun juga dari luar kota. Acara ini langsung dibubarkan oleh Muspika Kecamatan Sendang.
Satpol PP Tulungagung juga berencana memanggil sponsor serta pelaksana kegiatan itu.
Mereka akan dijerat dengan Perbub Tulungagung Nomor 57 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan (Noyo/JP).
Editor : Redaksi