Pendeta yang Cabuli Jemaat Gereja, Dihukum Lebih Berat Oleh Hakim PT

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pendeta HL saat dieksekusi ke Rutan Medaeng
Pendeta HL saat dieksekusi ke Rutan Medaeng

i

BACASAJA.ID- Masih ingat dengan kasus pencabulan jemaat gereja dengan terdakwa Pendeta Hanny Layantara? Pendeta bergaya trendi ini memang mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun ternyata, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) justru lebih berat lagi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggui menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Pdt Hanny Layantara. Pendeta pada gereja HFC Surabaya itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.

Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, membenarkan hasil putusan PT Jatim tersebut. Dia menyatakan, korban berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran buat semua predator anak, apa pun alasannya.

"Undang-undang di negara kita melindungi anak-anak di bawah umur. Tidak ada alasan suka sama suka. Apalagi HL adalah panutan untuk moralitas. Pencabulan adalah kejahatan yang luar biasa," kata Betharia Tanu dikutip Rabu (2/12/2020).

Sementara itu, dalam putusan majelis hakim PN Surabaya disebutkan, Hanny Layantara, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari pengusaha di Surabaya.

Pencabulan diduga dilakukan di lantai 4 atau ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang kepada korban.Sebab, saat itu, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain korban

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020).

Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi ke luar negeri.

Sebelumnya, Pendeta Hanny Layantara mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Surabaya yang telah memvonisnya bersalah dan dihukum 10 tahun penjara pada Senin (21/9/2020).

Putusan tersebut diketahui dari Sistem informasi penulusaran perkara (SIPP) PT Jatim. Dalam SIPP itu disebutkan, terdakwa Hanny Layantara terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan cabul yang ada hubungannya sedemikian rupa. (bm)

Berita Terbaru

Anggota DPRD Surabaya: Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas, Bukan Setelah Ada Teguran

Anggota DPRD Surabaya: Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas, Bukan Setelah Ada Teguran

Rabu, 05 Agu 2026 07:24 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 07:24 WIB

SURABAYA – Keluhan masyarakat terkait minimnya pengamanan proyek pelebaran saluran di Jalan Simorejo Timur menjadi perhatian Anggota Komisi C DPRD Kota S…

Polantas Polda Sulbar: Hadir Sebagai Solusi, Bersihkan Tumpukan Ranting Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Polantas Polda Sulbar: Hadir Sebagai Solusi, Bersihkan Tumpukan Ranting Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 05 Agu 2026 07:20 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 07:20 WIB

POLDA SULBAR - Kehadiran Polantas di jalan raya bukan hanya untuk mengatur arus lalu lintas, melainkan hadir sebagai solusi nyata bagi setiap gangguan yang…

Warga Terpeleset di Proyek Drainase Ngemplak Sambikerep, Wali Kota Eri Minta Kontraktor Tanggung Biaya Korban

Warga Terpeleset di Proyek Drainase Ngemplak Sambikerep, Wali Kota Eri Minta Kontraktor Tanggung Biaya Korban

Selasa, 04 Agu 2026 19:12 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYA- Keselamatan warga menjadi perhatian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah seorang warga terpeleset di sekitar proyek pengerjaan saluran air di Jalan…

Proyek Pelebaran Saluran Simorejo Timur Dikebut, Warga Keluhkan Debu dan Soroti Pengamanan Galian Sedalam 5 Meter

Proyek Pelebaran Saluran Simorejo Timur Dikebut, Warga Keluhkan Debu dan Soroti Pengamanan Galian Sedalam 5 Meter

Selasa, 04 Agu 2026 17:55 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 17:55 WIB

SURABAYA – Proyek pelebaran saluran di Jalan Simorejo Timur, tepatnya di kawasan Pasar Baru RT 1/RW 3, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, terus d…

Kapolda Sulbar Cek Fasilitas Olahraga: Investasi Fisik Prima Demi Pelayanan Maksimal

Kapolda Sulbar Cek Fasilitas Olahraga: Investasi Fisik Prima Demi Pelayanan Maksimal

Selasa, 04 Agu 2026 15:41 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:41 WIB

POLDA SULBAR- Di sela kesibukan kegiatan olahraga bersama, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta didampingi Pejabat Utama Polda menyempatkan waktu…

KPK Periksa Anak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas

KPK Periksa Anak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas

Selasa, 04 Agu 2026 15:37 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:37 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Haykal Ismail Sadad, putra anggota DPR RI Anwar Sadad sebagai saksi. Ia diperiksa terkait dugaan …