Pemilik Sekolah di Kota Batu Dilaporkan atas Kasus Kekerasan Seksual

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komnas PA Arist Meredeka Sirait saat melaporkan dugaan kejahatan seksual dan eksploitasi anak ke SPKT Pold Jatim, Sabtu (29/5/2021).
Ketua Komnas PA Arist Meredeka Sirait saat melaporkan dugaan kejahatan seksual dan eksploitasi anak ke SPKT Pold Jatim, Sabtu (29/5/2021).

i

BACASAJA.ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendampingi tiga anak di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Pendampingan itu sekaligus melaporkan pemilik sekolah SPI di Kota Batu, Malang, berinisial JE yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap para peserta didik.

Ketua Komnas PA Arist Meredeka Sirait mengatakan bahwa sekolah yang mulanya menjadi percontohan justru menjadi malapetaka. Korbannya mencapai 25 orang lebih.

"Ada lembaga pendidikan yang dikagumi ternyata menjadi sumber malapetaka peserta didik di sana. Tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pemilik SPI berulang-ulang," kata Arist di Mapolda Jatim.

Arist menyebut korbannya mulai kelas satu hingga tiga. Bahkan sampai lulus korban masih mengalami kejahatan itu. Apa yang terjadi dalam kasus itu dinilainya sebagai kejahatan luar biasa.

"Tak hanya sekali dilakukan. Kekerasan fisik dan verbal juga ada," ungkapnya.

Dengan berkedok memberikan pendidikan secara gratis. Mereka dibina sesuai dengan passion, ada yang menjadi enterpreneur dan lainnya. Namun, dibalik itu semua, mereka mengalami kekerasan seksual.

Selain, dilakukan di sekolah tersebut, kekerasan itu juga dilakukan saat di luar negeri.

"Mereka dibungkus untuk sekolah tetapi ternyata mereka dipekerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak. Kemudian tidak dapat imbalan yang layak," lanjut Arist.

Tindak kekerasan itu pun dari laporan korban cukup lama mulai dari tahun 2009 hingga kini.

"Keluarga miskin yang seyogyanya SPI membantu untuk berprestasi ternyata dieksploitasi. Ada yang dari Palu, Kudus, Kalimantan Barat, Blitar, dan Kalimantan Timur," sambungnya.

Kini pihaknya tengah melakukan investigasi dengan tim yang menyebar di beberapa daerah seperti Poso, Palu, Blitar dan sebagainya.

"JE bisa kena tiga pasal berat. Kekerasan seksual. Ancaman di pertama ada pasal 82 dari UU 35 tahun 14 dan UU 17 tahun 2016. Hukuman maksimal seluruh hidup. Kalau terbukti berulang-ulang, bisa dikebiri," pungkas Arist. (ads)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…