Berkedok Ajari Silat, Pria di Surabaya Ini Sodomi Dua Bocah Laki-Laki

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyanigrum saat menanyai tersangka SDY.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyanigrum saat menanyai tersangka SDY.

i

BACASAJA.ID - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pria berinisial SDY atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Korbannya adalah laki-laki.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan tindakan cabul itu bermula dari tersangka yang menawarkan pelatihan pencak silat kepada korban OA (11) dan RJS (13).

Kedua korban merupakan anak dari pemilik rumah yang saat ini ditinggali SDY.

"Modusnya tersangka mengiming-imingi pelatihan bela diri. Anak-anak itu sudah kenal akhirnya mau," ujar Ganis.

Orang tua korban mempercayai tersangka karena sudah mengenal SDY dengan baik. Latihan dilakukan di rumah yang ditempatinya sekitar pukul 22.00 WIB.

"Awalnya masih belum melakukannya. Dia menawarkan tidur bersama," bebernya.

Setelah latihan cukup sering, SDY mencoba menawarkan menginap dengan alasan sudah terlalu larut. Saat itu tersangka mulai mencabuli kedua korban.

"Dilakukan sekitar Maret. Korban dicium sampai memasukkan alat kelamin ke dubur korban," ungkapnya.

Kasus itu baru terungkap di bulan Mei. Orang tua korban baru menyadari saat anaknya merasa kesakitan dibagian anus.

Rupanya anaknya mengalami luka yang merupakan akibat disodomi tersangka.

"Pengakuan baru sekali namun ada penyampaian berulang kali. Karena kejadian maret baru dilakukan penangkapan kemarin," kata Ganis.

SDY dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 2014 perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 Tahun Penjara.(ads)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…