Tipu Puluhan Nasabah, Direktur Property SmartKos Jadi Tersangka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha saat rilis pers kasus SmartKos di Mapolrestabes Surabaya.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha saat rilis pers kasus SmartKos di Mapolrestabes Surabaya.

i

BACASAJA.ID – Satgas Mafia Tanah Satreskrim Polrestabes Surabaya, membongkar penipuan berkedok developer property berupa Smartkos. Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan Dadang Hidayat yang merupakan direktur PT ITG (Indo Tata Graha).

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha mengatakan jika terbongkarnya penipuan tersebut berawal dari laporan para korban yang sudah berinvestasi pada perumahan yang berkonsep Smartkos Mulyosari Surabaya. Oleh pelaku, para korban tersebut dijanjikan jika Smartkos Mulyosari itu akan selesai pada tahun 2020.

"Namun hingga sekarang, perumahan Smartkos tersebut belum jadi. Hanya baner dan beberapa tiang saja," kata Ambuka, Rabu (2/6/2021).

Untuk modusnya, lanjut Ambuka, pelaku mempromosikan penjualan perumahan tersebut melalui poster, brosur, media sosial, dan media online (OLX). Dengan keunggulan-keunggulan yang dijanjikan, para korban pun percaya dan menyerahkan investasi berupa uang kepada pelaku.

"Namun, setelah para korban mentransfer tanda jadi dan melakukan beberapa angsuran, bahkan ada yang sudah melunasi, pembangunan Smartkos tidak dilakukan karena jual beli tanah yang akan digunakan belum sah milik PT ITG. Total ada Rp 11 Miliyar dari 11 korban yang melapor," tambah Ambuka.

Sementara itu, kepada wartawan, Dadang mengaku jika dirinya tidak berniat melakukan penipuan. Hanya saja, ia tertipu oleh penjual tanah. Uangnya banyak digunakan pembayaran tanah sebagian besar, selebihnya pengurukan, operasional proyek, termasuk biaya marketing, fee marketing dan gaji gaji karyawan. Sebanyak itu termasuk juga untuk pengerusuan perizinan.

"Jadi, kami dalam posisi ini sebetulnya adalah korban karena tanah yang kami beli dengan skema perjanjian bayar permin ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala. Akhirnya pemilik tanah menggugat," Aku singkat Dadang. (Jem)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …