Sebulan Ungkap 36 Kasus Narkoba, 49 Tersangka Diringkus Satresnarkoba

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 02 Des 2020 20:25 WIB

Sebulan Ungkap 36 Kasus Narkoba, 49 Tersangka Diringkus Satresnarkoba

i

puluhan tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

BACASAJA.ID – Memberantas narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polretabes Surabaya. Terbaru,  Satreskoba Polrestabes Surabaya, mengungkap 36 kasus peredaran dan penggunaan narkoba sepanjang bulan nopember 2020.

Dalam keterangan persnya, Kanit Idik II, Iptu Danang Eko mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 49 orang. Dua diantaranya adalah perempuan.

Baca Juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

"Kami berhasil mengamankan 49 orang yang terdiri dari 47 laki-laki dan 2 perempuan, dari 36 kasus yang kami ungkap sepanjang nopember lalu. Peran merekapun berbeda-beda, ada pengedar, kurir, dan pengguna. Rata-rata mereka mendapatkan barang dari jaringan lapas” kata Danang, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/20).

Sebagai wujud benar-benar memerangi narkoba, lanjut Danang, kesatuan yang dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo tidak akan tebang pilih untuk menindak bagi siapa pun yang terlibat jaringan atau memakai narkoba. Hal itu dibuktikan  para tersangka ada juga yang merupakan oknum Polri dan Pegawai Neegeri Sipil (PNS).

 

Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis

"Sebagai bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus narkoba, selain earga sipil, kami juga mengamankan anggota Polri, dan ada dari Pegawai Negeri Sipil," ungkap Danang.

 

Selain membekuk para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak, 1,2 Kilogram sabu, 20,98 gram ganja, 19,5 butir pil ekstasi, 6 ribu butir pil  double L, dan Alprazolam 4 butir.

Baca Juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi

 

Pasal yang disangkakan pada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2), Pasal 111 (1) ayat undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (jem/las)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU