BACASAJA.ID – Berdalih tak bisa tidur nyenyak, Ayik Tirana nampaknya lebih memilih tidur di penjara. Sebab, wanita 28 tahun warga Jalan Bratang Gede 3-D, kec. Wonokromo Surabaya ini lebih memilih melanggar hukum dengan mengkonsumsi narkoba jenis ganja lantaran tak bisa tidur dengan nyenyak.
Ia pun harus berurusan dengan Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kepada petugas, perempuan cantik yang berprofesi sebagai sales laptop di Plaza Marina Surabaya ini mengaku nekat menjadi budak narkoba lantaran sering terbangun saat tidur.
Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram
Ia pun harus mengkonsumsi ganja terlebih dahulu ketika hendak tidur. “Saya sering bangun pak kalau tidur, makanya saya konsumsi itu,” aku Ayik, Rabu (2/12/2020) di Mapolrestabes Surabaya.
Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang mengatakan pelaku ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Penangkapan terhadap Ayik Tirana, setelah petugas menindaklanjuti laporan dari warga jika pelaku memiliki narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu
Berbekal info yang didapat tersebut anggota akhirnya melakukam penyelidikan ke lokasi kejadian yakni di Jalan Bratang Gede. "Saya arahkan Anggota ke lokasi dan melakukan penangkapan hingga penggeledahan," ucap Iptu Danang.
Meski sempat mengelak, lanjut Danang, pelaku tak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti berupa 3 linting ganja seberat 0,63 gram, 0,64 gram, dan 0,59 gran saat dilakukan penggeledahan.
Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu
“Memang sempat mengelak, tapi setelah menemukan barang bukti ganja tiga linting, kami bawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Danang. (jem)
Editor : Redaksi