BACASAJA.ID - Seorang ayah berinisial FD (41) warga Sidoarjo tega mencabuli anaknya sendiri V (16) selama tiga tahun sejak usianya 13 tahun pada 2017 lalu.
Kejadian itu dilakukan pelaku saat sang istrinya atau ibu korban bekerja. Bahkan, dia menyuruh anak gadisnya menonton video porno dan melepaskan pakaian selama seharian.
Baca Juga: Pamit Latihan Bela Diri, Pendekar Silat Tulungagung Diperkosa Ayah Tiri
Hal itu seringkali ditolak oleh korban tetapi dia diancam akan dibunuh apabila menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada sang ibu.
Korban juga sempat dipukuli. Dia sempat nekat akan menceritakan tetapi mengurungkan niat karena takut dengan ancaman itu.
Hingga akhirnya pada Desember 2020 dia memberanikan diri bercerita kepada teman kerjanya. Dari situlah dia dikenakan seorang pengacara untuk mengawal kasusnya dan melapor ke Polda Jatim.
Laporan itu dilakukan pada 4 Mei 2021 dengan LP bernomor TBL-B/277/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Namun, selama hampir satu bulan tidak menemukan titik terang. Akhirnya kuasa hukumnya mendesak kepolisian untuk menangkap FD.
Baca Juga: Menginap di Rumah Teman, Mawar Dirudapaksa Ayah Temannya Sendiri
Kuasa hukum korban Febri Kurniawan Pikulun mengatakan pihaknya turut serta membantu polisi melacak keberadaan FD yang sempat dikabarkan berada di Mojokerto untuk bersembunyi.
Hingga akhirnya, dia mendapatkan kabar bahwa pelaku sudah berada di kontrakannya di Sidoarjo pada Rabu (2/6/2021).
"Kami kemudian menginfokan ke pihak kepolisian dan Polda Jatim langsung menangkap pelaku," jelas dia saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021).
May Cendy Aninditya selaku kuasa hukum V menambahkan bahwa korban psikologinya mengalami guncangan. Saat ini sedang mendapat perawatan psikoterapi dari pihak kepolisian untuk pendampingan mental.
Baca Juga: Coba Perkosa Istri Teman Sekantor, Marketing Otomotif di Surabaya Ini Digigit Telinganya
"Nanti ada tim dari Polda Jatim yang memberikan terapi kepada Melati. Tadi, kami sudah koordinasi dengan tim tersebut," ujarnya.
Terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Sayangnya pihaknya tidak bisa memberikan komentar terlalu dalam.
"Mohon maaf mas kasus anak, tidak boleh di publikasi. Mohon maaf karena memang aturan bicara demikian," pungkas Ali. (ads)
Editor : Redaksi