Curi ATM, ART Kuras Uang Majikan hingga Ratusan Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sebagian uang yang diamankan oleh penyidik Polres Tulungagung
Sebagian uang yang diamankan oleh penyidik Polres Tulungagung

i

BACASAJA.ID- Bak pagar memakan tanaman, mungkin itu istilah yang tepat untuk TA (31), warga Desa Cepoko Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

Betapa tidak, lelaki ini mencuri uang milik majikannya yang berprofesi sebagai notaris hingga hampir sebesar Rp 500 juta.

TA sudah bekerja selama 9 tahun pada majikanya SA sebagai asisten rumah tangga (ART). TA akhirnya ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Tulungagung, atas laporan majikannya.

Kejadian ini bermula saat SA mendapat laporan dari bank jika ada penarikan dalam jumlah besar dari ATM-nya.

“SA lalu datang ke bank, dan ternyata tidak hanya dari kartu ATM miliknya. Ada penarikan juga lewat kartu kredit miliknya,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti, Senin (7/6/21).

Tri Sakti menjelaskan, dari ATM itu ada penarikan sebesar Rp 470 juta dan pencairan kartu kredit Rp 15 juta.

Lantaran tak merasa melakukan penarikan, SA lalu meminta pihak bank untuk memperlihatkan rekaman CCTV lokasi penarikan uang. Dari rekaman CCTV, didapati TA yang menggunakan kartu itu.

“SA lalu membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan melacak terduga pelaku,” sambung Tri Sakti.

Personil Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap TA pada Senin (24/5/2021) lalu. Dari pemeriksaan, TA mengakui uang itu digunakan untuk membeli motor Yamaha NMax, uang muka pembelian rumah, peralatan servis HP dan membelikan baju kekasihnya.

Dari rumah TA, Polisi berhasil amankan ratusan juta uang sisa kejahatannya. Total yang diamankan sebesar 325 juta. Rp200 juta diantaranya sudah ditukar dengan uang baru oleh TA.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kekasih TA di Blitar. Hasilnya ditemukan sejumlah uang yang disita bersama Yamaha NMax dan sejumlah pakaian yang dibeli TA.

“Total uang yang berhasil disita sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk sepeda motornya,” tutur Tri Sakti.

Dari penjelasan penyidik, TA mengambil ATM milik SA dari dompetnya. Dalam dompet itu tertulis pin ATM yang ditulis SA untuk pengingat. Dengan ATM dan nomor PIN, TA leluasa menguras harta milik SA.

Atas perbuatannya, polisi menjerat TA dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, TA terancam hukuman penjara selama lima tahun (Noyo/JP).

Berita Terbaru

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

SURABAYA – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Hal itu disampaikan …

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…