Curi ATM, ART Kuras Uang Majikan hingga Ratusan Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sebagian uang yang diamankan oleh penyidik Polres Tulungagung
Sebagian uang yang diamankan oleh penyidik Polres Tulungagung

i

BACASAJA.ID- Bak pagar memakan tanaman, mungkin itu istilah yang tepat untuk TA (31), warga Desa Cepoko Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

Betapa tidak, lelaki ini mencuri uang milik majikannya yang berprofesi sebagai notaris hingga hampir sebesar Rp 500 juta.

TA sudah bekerja selama 9 tahun pada majikanya SA sebagai asisten rumah tangga (ART). TA akhirnya ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Tulungagung, atas laporan majikannya.

Kejadian ini bermula saat SA mendapat laporan dari bank jika ada penarikan dalam jumlah besar dari ATM-nya.

“SA lalu datang ke bank, dan ternyata tidak hanya dari kartu ATM miliknya. Ada penarikan juga lewat kartu kredit miliknya,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti, Senin (7/6/21).

Tri Sakti menjelaskan, dari ATM itu ada penarikan sebesar Rp 470 juta dan pencairan kartu kredit Rp 15 juta.

Lantaran tak merasa melakukan penarikan, SA lalu meminta pihak bank untuk memperlihatkan rekaman CCTV lokasi penarikan uang. Dari rekaman CCTV, didapati TA yang menggunakan kartu itu.

“SA lalu membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan melacak terduga pelaku,” sambung Tri Sakti.

Personil Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap TA pada Senin (24/5/2021) lalu. Dari pemeriksaan, TA mengakui uang itu digunakan untuk membeli motor Yamaha NMax, uang muka pembelian rumah, peralatan servis HP dan membelikan baju kekasihnya.

Dari rumah TA, Polisi berhasil amankan ratusan juta uang sisa kejahatannya. Total yang diamankan sebesar 325 juta. Rp200 juta diantaranya sudah ditukar dengan uang baru oleh TA.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kekasih TA di Blitar. Hasilnya ditemukan sejumlah uang yang disita bersama Yamaha NMax dan sejumlah pakaian yang dibeli TA.

“Total uang yang berhasil disita sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk sepeda motornya,” tutur Tri Sakti.

Dari penjelasan penyidik, TA mengambil ATM milik SA dari dompetnya. Dalam dompet itu tertulis pin ATM yang ditulis SA untuk pengingat. Dengan ATM dan nomor PIN, TA leluasa menguras harta milik SA.

Atas perbuatannya, polisi menjerat TA dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, TA terancam hukuman penjara selama lima tahun (Noyo/JP).

Berita Terbaru

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…