BACASAJA.ID- Bak pagar memakan tanaman, mungkin itu istilah yang tepat untuk TA (31), warga Desa Cepoko Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
Betapa tidak, lelaki ini mencuri uang milik majikannya yang berprofesi sebagai notaris hingga hampir sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
TA sudah bekerja selama 9 tahun pada majikanya SA sebagai asisten rumah tangga (ART). TA akhirnya ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Tulungagung, atas laporan majikannya.
Kejadian ini bermula saat SA mendapat laporan dari bank jika ada penarikan dalam jumlah besar dari ATM-nya.
“SA lalu datang ke bank, dan ternyata tidak hanya dari kartu ATM miliknya. Ada penarikan juga lewat kartu kredit miliknya,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti, Senin (7/6/21).
Tri Sakti menjelaskan, dari ATM itu ada penarikan sebesar Rp 470 juta dan pencairan kartu kredit Rp 15 juta.
Lantaran tak merasa melakukan penarikan, SA lalu meminta pihak bank untuk memperlihatkan rekaman CCTV lokasi penarikan uang. Dari rekaman CCTV, didapati TA yang menggunakan kartu itu.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
“SA lalu membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan melacak terduga pelaku,” sambung Tri Sakti.
Personil Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap TA pada Senin (24/5/2021) lalu. Dari pemeriksaan, TA mengakui uang itu digunakan untuk membeli motor Yamaha NMax, uang muka pembelian rumah, peralatan servis HP dan membelikan baju kekasihnya.
Dari rumah TA, Polisi berhasil amankan ratusan juta uang sisa kejahatannya. Total yang diamankan sebesar 325 juta. Rp200 juta diantaranya sudah ditukar dengan uang baru oleh TA.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kekasih TA di Blitar. Hasilnya ditemukan sejumlah uang yang disita bersama Yamaha NMax dan sejumlah pakaian yang dibeli TA.
Baca Juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
“Total uang yang berhasil disita sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk sepeda motornya,” tutur Tri Sakti.
Dari penjelasan penyidik, TA mengambil ATM milik SA dari dompetnya. Dalam dompet itu tertulis pin ATM yang ditulis SA untuk pengingat. Dengan ATM dan nomor PIN, TA leluasa menguras harta milik SA.
Atas perbuatannya, polisi menjerat TA dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, TA terancam hukuman penjara selama lima tahun (Noyo/JP).
Editor : Redaksi