BACASAJA.ID Pengabungan (merger) dua BPR pelat merah milik Pemkab Trenggalek, (PT. BPR Jwalita dan PT. BPR Bangkit Prima Sejahtera (BPS), akhirnya mendapatkan persetujuan DRD Trenggalek.
Penggabungan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dalam sidang Paripurna yang digelar Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Kurang Materi, DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Ditunda
Persetujuan Ranperda penggabungan 2 BPR milik Pemkab Trenggalek dalam sidang Paripurna dihadiri Wakil Bupati, Syah Muhamad Natanegara Bersama seluruh jajaran OPD.
Dalam sambutannya wakil bupati dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat memacu penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif.
"Dengan penggabungan 2 BPR saya berharap akan ada peningkatan pelayanan semakin lebih baik dan berkualitas terhadap masyarakat," ucapnya dalam sambutan.
Wakil Bupati menambahkan selama dalam pembahasan Ranperda menjadi Perda, baik eksekutif maupun legislatif, dihadapkan pada masalah-masalah krusial yang memerlukan telaah dan diskusi mendalam untuk mencapai kesepakatan.
Semua itu merupakan sesuatu hal yang sangat wajar, karena adanya perbedaan sudut pandang dalam menelaah sebuah masalah, sehingga mengakibatkan pembahasan sering diwarnai perdebatan dan silang pendapat argumentatif.
"Pihak memberikan apreasiasi selama pembahasan dilakukan, meskipun bertolak belakang kepentingan antara legislative dan eksekutif, namun demi kepentingan masyarakat, maka semua itu dapat diselesaikan dengan baik. Kondisi ini mencerminkan terjadinya sinergi positif antara eksekutif dan legislatif sehingga saling menyempurnakan," tambahnya didepan para wartawan.
Ketua DPRD Kabupagen Trenggalek, H.Samsul Anam dengan disepakatinya Perda Penggabungan 2 BPR milik Pemkab Trenggalek merasa bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak, meskipun diawal pembahasan banyak perbedaan namun pada akhirnya dapat terselesaiakan, meskipun melalui pembahasan yang cukup panjang.
Diakui Samsul Anam pembahasan cukup panjang terhadap ranperda ini, dikarenakan adanya permintaan audit ekternal aset yang dimiliki PT BPR BPS dari anggota pansus ranperda.
Baca Juga: KUA-PPAS 2022, Komisi III DPRD Trenggalek Kritisi Minimnya Anggaran di Sebagian OPD
Setelah hasil audit dari pihak eksternal keluar, maka fraksi-fraksi DPRD bersepakat menyetujui ranperda penggabungan 2 BPR milik Pemkab Trenggalek ini menjadi Perda.
Diharapkan dengan penggabungan ini aset BPR yang dimerger dapat dikelola dengan baik sehingga selain sehat juga diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah.
Pengelolaan BPR Jwalita sampai saat ini dianggap cukup baik, bahkan mendapatkan penghargaan top 3 terbaik nasional BPR dengan permodalan antara Rp. 50 hingga Rp. 100 miliar. (jg)
Editor : Redaksi