BACASAJA.ID – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 TNI-Polri dan Satpol PP Bojonegoro, menggelar Operasi Yustisi, Kamis (3/12/20).
Operasi menyisir kawasan perempatan jalan Teuku Umar, dan di jalan Sawunggaling.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH menyampaikan, operasi yustisi Gabungan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dalam rangka mengingatkan dan menyadarkan masyarakat, tentang bahaya dari penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Dan juga Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Saat ini angka Positif Covid-19 di Indonesia masih mengalami kenaikan, termasuk Kabupaten Bojonegoro. Virus ini masih mengintai kita, beberapa hari ini pun terjadi kenaikan kasus terkonfirmasi kasus suspect, sehingga kita gencarkan untuk Operasi Yustisi guna menindak para pelanggar protokol kesehatan," ujar Kapolres saat dikonfirmasi media BACASAJA.ID di lokasi.
Dengan adanya Operasi Yustisi ini, menurut Kapolres Bojonegoro, diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar. Sementara untuk melakukan penegakan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan cegah Covid 19, masih berupa teguran lisan maupun tertulis dan sanksi administratif.
“Kepada masyarakat yang sedang melakukan aktivitas di luar, agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Ingat Covid-19 masih ada disekitaran kita,” pungkas Kapolres.
Adapun penderita COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro Per-Tanggal 2 Desember 2020 sebanyak 176 orang. ( San/las)
Editor : Redaksi