BACASAJA.ID - Ombudsman RI Jawa Timur (Jatim) membuka posko pengaduan untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021.
Calon wali murid yang merasa menjadi korban ketidakadilan atas pelaksanaan PPDB dapat melapor ke lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut.
Baca Juga: Ombudsman Jatim Serahkan Rapot Kepatuhan Pelayanan Publik, Banyuwangi Raih Nilai Tertinggi
"Setiap tahun Ombudsman mengawasi PPDB khususnya di Jatim. Mengingat, dari tahun ke tahun selalu berulang, masih banyak ditemukan permasalahan," cetus Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Salah satu permasalahan PPDB di Jatim adalah tidak sebandingnya jumlah rombongan belajar (rombel) dengan jumlah pendaftar. Data calon siswa tidak akurat karena Dinas Pendidikan kurang maksimal melakukan pemutakhiran data.
"Akibatnya, setiap tahun selalu ada calon siswa yang tidak terakomodir dalam sistem zonasi PPDB. Kasus terbanyak dialami calon siswa tingkat SMP sederajat,’’ jelas Agus.
Di sisi lain, kata Agus perkembangan pembangunan dan area permukiman memunculkan kawasan perumahan baru. Kondisi ini acapkali tidak sesuai dengan ketersediaan ruang dan rombel di sekolah.
Dinas pendidikan seharusnya mengantisipasinya dengan memanfaatkan data pokok pendidikan (Dapodik) SD, yang memuat lengkap alamat peserta didik hingga kelurahan secara akurat.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Jatim Pastikan tak Ada Klaster COVID-19 di PTM Tingkat SMA/SMK dan SLB
"Dapodik ini bisa digunakan untuk melakukan maping perbandingan ketersediaan rombel dan jumlah calon siswa dalam penataan zonasi,” ungkapnya.
Selain zonasi, Ombudsman Jatim juga mengawasi praktik maladministrasi yang mengiringi PPDB. Di antaranya, pungutan saat daftar ulang, prosedur PPDB, praktik percaloan, hingga transparansi kuota peserta disabilitas.
Menurut Agus, Ombudsman juga menemukan sekolah yang tidak memberikan fasilitas sarana pengaduan PPDB, atau tersedia sarana pengaduan namun tidak dikelola dengan baik. Padahal, sekolah seharusnya dapat menyediakan sarana pengaduan untuk memfasilitasi keluhan-keluhan calon wali murid saat mengakses layanan tersebut.
Baca Juga: Jatim Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bertahap
"Ombudsman mendorong agar sarana pengaduan PPDB dikelola dengan baik, terutama berkaitan dengan akses aplikasi online yang kerap bermasalah, dapat difasilitasi dengan segera dan responsif agar tidak ada yang dirugikan pada proses PPDB,’’ kata Agus.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, Posko Pengaduan PPDB dibuka di Kantor Ombudsman RI Jatim di kawasan Ngagel Timur, Surabaya.
“Pelapor bisa datang atau memanfaatkan layanan pengaduan online kami, yakni melalui call center WA 08111263737 dan email [email protected]’’ jelas Agus. (kmf)
Editor : Redaksi