BACASAJA.ID- Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Pemerintah Kota Surabaya, sepakat memberlakukan penggunaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Bangkalan yang mobilitas kesehariannya menuju Surabaya. Ini juga bertepatan dengan kebijakan penebalan PPKM Mikro yang berlaku mulai hari ini (22/6/2021).
Tim Satgas Penanganan Covid-19, mendukung upaya tersebut, untuk mengurangi kerumunan di titik penyekatan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat, agar melakukan testing di wilayah kecamatan masing-masing.
Baca Juga: Covid-19 Menyerang Lagi, Wagub Jawa Timur Imbau Warga Tidak Panik
Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron menjelaskan, SIKM ini dengan sendirinya akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dilakukan testing. Karena permintaan SIKM, setelah dilakukan tes swab antigen dengan hasil negatif.
"Jadi masyarakat yang ingin mengajukan SIKM ini, harus disertakan rapid antigen yang hasilnya negatif," ujarnya, disela rapat koordinasi penanganan kasus Covid-19 Bangkalan, di kantor BPWS, Senin (21/6/2021) dikutip dari laman resmi Kominfo Jatim.
R.A Latif menegaskan, SIKM ini akan dikeluarkan atau diberikan oleh Puskesmas di masing masing kecamatan. Sehingga, masyarakat tidak perlu berbondong bondong ke Pemkab. Swab antigen dilakukan pada jam kerja, pukul 09.00 - 13.00 WIB.
"Syarat ketentuannya, harus melampirkan surat rapid antigennya, dan juga selain data domisili Kabupaten Bangkalan," imbuhnya.
R.A Latif meminta agar masyarakat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Apapun yang dilakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19, baik dari Pemkab Bangkalan maupun Pemkot Surabaya, semata demi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Pandemi Membaik, Daerah PPKM Jawa-Bali Meningkat Signifikan, Surabaya Raya Level 2
"Kami di sini ingin menyelamatkan warga dengan adanya pandemi virus Covid-19. Kepada masyarakat, tetap bijaksana dalam menyikapi hal ini, dan ini butuh kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan menerima segala masukan dari masyarakat Bangkalan, dalam tuntutan aksi demonstrasi pada Senin Siang kemarin.
Namun ditegaskan, penyekatan dilakukan, semata untuk mencegah penularan Covid-19. "Tujuan penyekatan, antara lain penanggulangan Covid, yang kita ketahui sendiri sekarang masing berkembang, khususnya wilayah Bangkalan, dan juga Surabaya," tuturnya.
Kapolda menegaskan, penyekatan tetap dilaksanakan hingga kasus Covid-19 yang ada di wilayah Bangkalan, mengalami penurunan.
Baca Juga: Covid-19 Naik Turun, BOR Rumah Sakit di Jawa Timur Masih Aman
Jenderal Bintang dua ini mengharapkan, baik Sampang, Pamekasan maupun Sumenep, juga turut mendukung. "Saya lihat masyarakat juga baik, terbukti dari vaksinasi yang dilaksanakan Sumenep, hari ini bisa lebih dari 2000. Kemudian Sampang kemarin 1000 yang vaksinasi. Sehinggah sudah tumbuh kesadaran masyarakat terkait bahaya Covid," imbuhnya.
Di Bangkalan sendiri, lanjut Kapolda, juga sudah banyak yang mengajukan diri untuk melakukan vaksinasi dan juga swab. Mengingat, sebagai syarat permintaan SIKM, adalah menyertakan keterangan negatif swab antigen.
Pada hari pertama pemberlakuan SIKM, sebanyak 702 orang telah mengajukan. Mereka rata rata para pedagang, pegawai maupun pekerja yang mobilitasnya dari Babgkalan ke Surabaya. SIKM sendiri, akan berlaku hingga 7 hari. (*)
Editor : Redaksi