Polres Mojokerto Kota, Apel Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 05 Des 2020 19:49 WIB

Polres Mojokerto Kota, Apel Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19

i

Polres Mojokerto Kota menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 . (foto: umam)

BACASAJA.ID - Kasubag Hukum Polres Mojokerto Kota IPTU Indra Wijaya SH memimpin apel operasi yustisi, dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan & pengendalian Covid-19.

Apel berlangsung, Sabtu (5/12/20) pukul 09.30 Wib s/d 10.40 Wib bertempat di Polres Mojokerto Kota.

Dan diikuti oleh IPDA Muslik (Kasat Tahti Polres Mojokerto Kota), Anggota Polres Mojokerto Kota, anggota Kodim 0815 Mojokerto, anggota Sat Pol PP Kota Mojokerto.

Dalam arahannya, Kasubag Hukum Polres Mojokerto Kota IPTU Indra Wijaya SH menyampaikan, pelaksanakan operasi yustisi, merupakan kegiatan rutin yang akan dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota, guna menekan penyebaran Covid-19 di Mojokerto Kota.

"Pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi ini utamanya untuk keselamatan masyarakat, dan kegiatan ini sesuai dengan kententuan yang berlaku, dengan mengedepankan cara-cara humanis," kata Iptu Indra Wijaya, SH.

Usai apel, seluruh personel Polres Mojokerto Kota melaksanakan Operasi Yustisi dengan rute Jl. Bhayangkara - Jl.Mojopahit - Jl.Brawijaya – Jl.Hayam Wuruk – Jl. Mayjensungkono – Jl. Bancang - Jl. Semeru – Jl. Benteng Pancasila - Jl.Bhayangkara.

Adapun hasil operasi yustisi diantaranya, simpang 4 Tribuana ditemukan 25 (Dua Puluh Lima) orang pelanggar yang tidak memakai masker dengan BB identitas 21 buah dan Handphone 4 unit.

Sementara mobiling Covid Hunter didapatkan hasil, pelanggar protokol kesehatan, sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) orang, dan dilakukan penyitaan KTP dan Handphone. (umam/las)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU