Bupati Ra Latif Larang Warga Bangkalan Perantauan Pulang Kampung selama Momen Iduladha 1442 H

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 24 Jun 2021 19:30 WIB

Bupati Ra Latif Larang Warga Bangkalan Perantauan Pulang Kampung selama Momen Iduladha 1442 H

i

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron.

BACASAJA.ID - Warga Bangkalan, Madura, yang sedang dalam perantauan, dilarang untuk pulang ke kampung halaman pada momen Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.

Soalnya, Kabupaten Bangkalan mengalami lonjakan jumlah kasus COVID-19. Hal itu berlaku melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Abdul Latif Imron.

Baca Juga: Covid-19 Menyerang Lagi, Wagub Jawa Timur Imbau Warga Tidak Panik

"Kami minta kepada warga Bangkalan yang merantau di luar Bangkalan, sebaiknya tidak pulang, dan ini demi keselamatan kita semua, serta mencegah penyebaran COVID-19," imbau Bupati Abdul Latif di Bangkalan, Kamis (24/6/2021).

SE yang dikeluarkan Bupati yang akrab disapa Ra Latif ini berdasarkan SE Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1422 H/2021 Masehi.

Baca Juga: Pandemi Membaik, Daerah PPKM Jawa-Bali Meningkat Signifikan, Surabaya Raya Level 2

"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushalla, dengan ketentuan terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," terang Ra Latif.

Shalat Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijah 1442 Hijriah dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla. Sementara pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Baca Juga: Covid-19 Naik Turun, BOR Rumah Sakit di Jawa Timur Masih Aman

Apabila dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, maka setiap jamaah harus membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena dan lain-lain.

Khatib diharuskan memakai masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah shalat Id, dan Seusai pelaksanaan shalat jamaah diminta untuk kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. (rga)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU