BACASAJA.ID - Perayaan Hari Raya Idul Adha akan diperingati tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Walau masih jauh hari, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta sudah memberikan penjelasan awal tekait aturan salat id di masa pandemi saat ini yang masih mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 di Jawa Timur.
Baca Juga: Manipulasi Data NPWP dan KTP, Pria Asal Nganjuk Ditangkap Cyber Polda Jatim
"Untuk nanti perayaan Idul Adha sudah ada aturan dari Menteri Agama yang mengatur bahwa ada daerah merah dan orange. Bagaimana nanti kita melaksanakan kegiatan Idul adha di tempat terbuka," jelas Nico, Jumat (25/6/2021).
Untuk yang merah dan orange kegiatan di masjid ditiadakan. Sedangkan untuk tempat terbuka diatur sesuai dengan zonasinya. Kemudian pembagian kurban dilaksanakan diantar, tidak datang.
"Tolong masyarakat juga sama-sama mendukung dan mematuhi untuk kebaikan kita bersama. Sekali lagi saya yakin Arek Jawa Timur ini kabeh patuh isok dikandani, isok manut lek gawe (semua patuh bisa diberitahu, bisa menurut kalau untuk) kebersamaan," kata pria yang asli kelahiran Surabaya tersebut.
Baca Juga: Polda Jatim Pecat Oknum Anggota Polres Pacitan yang Diduga Lecehkan Tahanan Wanita
Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Disambut Tradisi Pedang Pora
Selain itu, kata Yaqut, Surat Edaran ini juga dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran disesuaikan dengan kondisi setempat. (rga)
Editor : Redaksi