BACASAJA.ID - Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov Jatim kembali meluncurkan program bantuan sertifikasi kompetensi bagi 1.750 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau yang butuh perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensinya.
Kadisnskertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menjelaskan bahwa Program ini menjadi kesatuan Inovasi Pelayanan Publik simPADU PMI yang dikembangkan #JatimMigrantCare, di mana sebelumnya telah diluncurkan program bantuan biaya pelatihan di 10 BLK Pemerintah Jatim.
Baca Juga: Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung
Program ini, lanjutnya, juga bertujuan mendorong kesiapan ketrampilan calon PMI sambil menunggu dibuka kembali penempatan ke negara mitra diluar negeri, sebagai implementasi amanat UU 18 tahun 2017 juga untuk mendorong #jatimbangkit.
Baca Juga: Tim Pemprov Jatim Respon Cepat Laporan Rusaknya Sejumlah Infrastruktur di Kabupaten Trenggalek
Para pencari Kerja atau Calon Pekerja Migran Indonesia bisa menghubungi Disnaker kab/kota setempat untuk mendaftar dan diberi surat pengantar ke BLK yang dituju untuk mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi atau ke UPT P2TK Disnakertrans Jatim utk berkonsultasi.
Ada 5 Lembaga Sertifikasi Profesi(LSP) profesi domestic workers dan 4 LSP profesi formal workers disektor Operator Produksi, Konstruksi, Elektronika dan Spa yang bergabung dalam program tersebut.
Baca Juga: Gubernur Jatim Gelontorkan Beasiswa Santri Unggulan hingga Rp31,3 Miliar, Ini Rinciannya
"Masyarakat dapat mengakses program ini mulai 1 Juli 2021. Program bantuan sertifikasi ini seperti bantuan pelatihan juga diperuntukam khusus bagi warga Jatim,' pungkas Himawan dikutip dari laman resmi Kominfo Jatim, Senin (28/6/2021). (*)
Editor : Redaksi