Ironis, Pegiat Antinarkoba di Kalianak Surabaya Ini Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu-Sabu

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 07 Jul 2021 12:01 WIB

Ironis, Pegiat Antinarkoba di Kalianak Surabaya Ini Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu-Sabu

i

HR diapit anggota Polres Tanjung Perak Surabaya. (Memonews)

BACASAJA.ID - Dua tahun lamanya menjadi relawan pegiat antinarkoba, tak membuat pria berusia 48 tahun ini menghindari bahaya barang haram tersebut.

Pria paruh baya itu bernama Heru alias HR. Dia dibekuk oleh Satresnakoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Rupanya, warga yang tinggal di Jalan Kalianak Barat, Surabaya, tersebut diduga pemakai serta memperjualbelikan serbuk putih sabu-sabu.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

HR yang juga bekerja di konter HP itu ditangkap berdasakan informasi dari masyarakat jika di dalam rumah yang beralamatkan Jalan Kalianak Barat, Surabaya, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Atas info itu, kemudian personel Satresnarkoba Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan di wilayah Kalianak. Petugas juga melakukan surveillance atau pemantauan di salah satu rumah yang dicurigai.

“Dugaannya, rumah itulah yang dijadikan tempat untuk jual beli peredaran serbuk putih sabu,” kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Tanjung Perak, dikutip Rabu (7/7/2021).

Setelah dipastikan pelaku ada dan sesuai ciri-cirinya, petugas Satresnarkoba langsung melakukan upaya perangkapan dan pengeledahan di dalam rumah.

Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Saat itu, didalamnya terdapat tersangka HR, juga ditemukan barang bukti berupa, kotak bekas rokok Mild yang didalamnya terdapat 3 poket klip plastik sabu yang diakui miliknya.

“Tiga poket itu seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram. Semuanya beserta plastik pembungkusnya, serta timbangan elektrik dan HP,” tambah Ganis.

Kepada petugas Tersangka HR mengaku bahwa barang bukti yang diamankan Petugas Polisi didapat dengan cara beli dari seseorang yang bernama SB (DPO) dengan cara dititipi untuk di jual kembali.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Pengakuannya, dia baru saja sekali membeli sabu sejak awal bulan Juni lalu. Setelah mengakui, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan penyidikan juga pengembangan lebih lanjut.

Saat diinterogasi itu pula terkuak kalau HR juga seorang relawan pegiat antinarkoba. Sungguh ironis.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR sudah mendekam dalam penjara karena diduga melanggar Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, dipidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (mms/rga)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU