Sebulan Razia, Polres Tulungagung Amankan 200 Motor Berkenalpot Brong

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 08 Jul 2021 17:29 WIB

Sebulan Razia, Polres Tulungagung Amankan 200 Motor Berkenalpot Brong

i

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan (kiri) dan Kanit Turjawali, Iptu Hendrik Setyawan (kanan) menunjukan knalpot brong.

BACASAJA.ID- Satlantas Polres Tulungagung berhasil mengamankan sekitar 200 motor berknalpot brong. Motor ini diamankan dalam razia rutin tiap malam Minggu selama 1 bulan.

Motor ini bisa diambil oleh pemiliknya setelah membayar bukti sidang dan mengganti knalpot dengan knalpot standart.

Baca Juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan mengatakan knalpot brong bersuara bising dan mengganggu warga lainya.

Terlebih jika dinyalakan pada malam hari, suaranya menganggu orang yang sedang beristirahat, sehingga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

“Kita sering melakukan patroli hunting balap liar dan kendaraan yang knalpotnya brong,” ujarnya, Kamis (8/7/31).

Razia ini rutin dilakukan untuk mengurangi komplain (keluhan) dari masyarakat yang terganggu dengan kendaraan knalpot brong ini.

Razia biasanya dilakukan di titik-titik yang digunakan pengguna knalpot brong berkumpul. Seperti jalan Raya Ngantru, Jembatan Ngujang 2 , Pasar Wage dan titik lainya.

Selain knalpot brong, kendaraan yang modifnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknik (spektek) pabrikan. Mulai roda kendaraan yang diganti lebih kecil, knalpot brong serta modifikasi lainya yang dianggap berbahaya dan mengganggu.

“Ada kelengkapan, salah satunya kendaraan yang modifnya tidak sesuai standar, kendaraan yang warnanya tidak sesuai dengan STNK,” terangnya.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

Pada Kamis (8/7/21) ada sekitar 21 kendaraan yang diambil oleh pemiliknya. Sebelum diambil, pemilik wajib mengganti dengan standar pabrikan.

Dari beberapa kendaraan ada yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan. Khusus kendaraan ini harus dikembalikan ke standart pabrikan, juga harus menunjukan surat kendaraan yang sah.

“Ada 1 kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat,” jelasnya.

Rata-rata pelanggar merupakan remaja. Jika kedapatan melanggar lagi, pihaknya tak segan memanggil kedua orang tua dan dikenakan sanksi pelanggaran dan membuat pernyataan untuk tidak melanggar lagi.

Di pojok kantor Satlantas Polres Tulungagung yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto terdapat puluhan knalpot brong yang telah dilepas.

Baca Juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka

Knalpot-knalpot ini bakal dimusnahkan agar tidak digunakan lagi.

“Akan kita lakukan pemusnahan,” jelasnya.

Sebenarnya pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi knalpot brong ini pada pelajar. Meski di masa pandemi kegiatan ini tetap dilakukan melalui online.

Selain itu sosialisasi juga dilakukan dengan memasang spanduk dan banner di tempat-tempat strategis. (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU