Catat, Ini Aturan Bagi Angkutan Hewan Kurban Yang Masuk ke Surabaya

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 17 Jul 2021 17:16 WIB

Catat, Ini Aturan Bagi Angkutan Hewan Kurban Yang Masuk ke Surabaya

i

tempat penjualan hewan kurban

BACASAJA.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 2021 yang akan dilakukan pada Selasa (20/7/2021) mendatang, banyak hewan kurban mulai di distribusikan ke rumah pemotongan hewan (RPH), termasuk kota Surabaya.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa angkutan hewan kurban diperbolehkan masuk, namun tetap harus menunjukkan sejumlah syarat di tengah Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Rayakan Idul Adha, Bank Jatim Salurkan Sapi Kurban ke Madrasah di Gresik

"Angkutan kurban masih boleh (masuk). Tapi harus bebas Covid-19 atau sudah vaksin," kata Kombes Pol Latif Usman kepada jatimnow.com, Sabtu (17/7/2021).

Ia menyebut, ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, yang mengatur secara teknis mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat.

"Kemenhub juga menerbitkan beberapa Surat Edaran untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api yang diberlakukan mulai tanggal 5 Juli dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers "Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat" yang digelar daring di Jakarta, Jumat (2/7) lalu.

Budi Karya menjelaskan Kemenhub mengeluarkan SE tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Transportasi pada masa PPKM Darurat tersebut, dengan mengacu pada SE Gugus Tugas tentang Syarat Perjalanan Dalam Negeri.

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Wali Kota Eri Cahyadi Cek Sapi Presiden hingga RPH Surabaya

Merujuk SE Satgas No.14/2021, Kemenhub mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan sebagai berikut; untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 Jam.

Kemudian, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2025, DKPP Kota Surabaya Awasi Ketat Lalu Lintas dan Penjualan Hewan Kurban

Namun demikian, Budi Karya mengatakan, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi para pelaku perjalanan dalam kondisi tertentu.

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis, pada periode dilakukan perjalanan," tegasnya.

Kemenhub melakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan. (jem)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU