BACASAJA.ID - Rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulungagung, CV. Glogor Mas mengembalikan kelebihan bayar proyek jalan Jeli-Picisan.
Nilainya tak tanggung-tanggung, dari nilai proyek sebesar Rp 3 miliar lebih, kelebihan bayar yang harus dikembalikan lebih dari 900 juta. Jalan ini merupakan proyek tahun 2018.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Gamelan, Ini Alasannya
“CV. Yang mengerjakan jalan itu mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPK RI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Jum’at (23/7/21).
Temuan awal sekitar Rp911 juta. Pada awal proses penyelidikan, pemilik CV. Glogor Mas sudah mengembalikan sebesar Rp. 195.600.000,-.
Kemudian setelah setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pemilik CV mengembalikan lagi sekitar Rp. 711 juta.
“Sesuai pasal 4 tidak menghapus tindak pidana dan prosesnya terus berjalan,” terangnya.
Jumlah uang pengganti itu kemungkinan bisa bertambah. Saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan dari BPKP. Untuk sementara uang pengganti ini dititipkan di salah satu Bank BUMN.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Terus Cari Keberadaan DPO Korupsi Ari Kusumawati
Sebenarnya pihak Kejari menyidik 4 ruas jalan yang diduga alami kelebihan bayar. Ruas jalan itu antara lain ruas Boyolangu – Campurdarat, Tenggong – Purwodadi, Jeli – Picisan, dan Sendang – Penampihan.
Dari ke-4 ruasjalan itu, 2 sudah dilakukan pengembalian kelebihan bayar. Yaitu jalan Jeli-Picisan dan Sendang-Penampihan.
“Sendang-Penampihan ini sudah dikembalikan sejak awal penyelidikan kemarin, totalnya 666 juta rupiah,” jelasnya.
Pengembalianya langsung ke rekening Daerah Pemkab Tulungagung, tidak melalui Kejaksaan. Sedang ruas jalan lainya belum dilakukan pengembalian kelebihan bayar.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Gilas Ribuan Botol Miras
Ke 4 ruas jalan itu secara kontrak dikerjakan oleh PT. Via Graha. Namun di lapangan pengerjaan ruas jalan ini dikerjakan oleh CV lain.
“Yang jelas sesuai kontrak yang mengerjakan PT. Via Graha, enggak ada nama lain, baik pencairan semua ke PT itu,” tegasnya.
Karena dikerjakan oleh CV lain, timbul masalah dengan kualitas jalan yang kurang. Dari 4 ruas jalan itu, hitungan sementara kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar rupiah.
Pihaknya sudah memanggil 2 rekanan lainya, namun kedua rekanan itu tak menghadiri panggilan Kejaksaan. (t.ag/JP/rg4)
Editor : Redaksi