Temukan Pelanggaran Perda di Tulungagung, Silahkan Mengadu di Nomor Ini

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 24 Jul 2021 10:00 WIB

Temukan Pelanggaran Perda di Tulungagung, Silahkan Mengadu di Nomor Ini

i

Artista Nindya Putra menunjukan nomor aduan masyarakat.

BACASAJA.ID - Satpol PP Kabupaten Tulungagung meluncurkan pusat aduan masyarakat.

Hal ini untuk menjawab sulitnya masyarakat melakukan aduan saat menemukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu

Layanan aduan ini bisa diakses melalui situs, layanan WA atau telepon kantor.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra menjelaskan layanan aduan ini mulai aktif hari ini, Jum’at (23/7/21).

“Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran Perda, Perbup, pelanggaran Trantibum, kebakaran dan kebencanaan,” jelas pria yang akrab disapa Genot tersebut.

Aduan dapat dilakukan di situs satpolpp.tulungagung.go.id, WA 081336580145, nomor telepon 0355 323655, dan 0355 321113. Serta melalui media sosial Instagram.

Opsi aduan ini untuk menjawab tak semua masyarakat Tulungagung belum melek IT.

Baca Juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati

“Bisa melalui telepon, WhatsApp atau melalui situs yang kami sediakan terkoneksi dengan Instagram dan YouTube,” jelasnya.

Aduan yang diterima khusus berkaitan dengan Perda, Perbup dan Covid-19. Aduan ini aktif selama 24 jam selama 7 hari selama seminggu.

“Kalau itu juga termasuk dalam satpol PP karena juga menjadi kewenangan Satpol PP dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya

Semua laporan pelanggaran yang dilaporkan akan dianalisa dengan melibatkan beberapa pihak.

Dirinya memisalkan adanya laporan kandang ayam yang mengganggu dan berada di pemukiman, maka akan dibahas dengan Dinas Peternakan, Dinas Perijinan serta dinas lain yang berkaitan. Pembahasan ini membutuhkan waktu yang lebih lama.

“Kalau aduan pengemis, gelandangan disekitar kota respon timenya sekitar 10 menit,” pungkasnya. (t.ag/JP/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU