Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Pemerintah? Cek Syarat-Syarat Pekerja dapat BSU 2021 Berikut Ini

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 29 Jul 2021 11:35 WIB

Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Pemerintah? Cek Syarat-Syarat Pekerja dapat BSU 2021 Berikut Ini

i

Ilustrasi uang. (Pxhere @Muhamad Trilaksno)

BACASAJA.ID - Apabila kamu merupakan seorang pekerja dengan upah bulanan di bawah Rp3,5 juta, maka kamu berhak atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta dari Kementerian Keternagarjaan (Kemenaker).

Soalnya, kementerian yang dipimpin Menteri Ida Fauziyah itu menggelontor BSU tersebut kepada delapan juta pekerja.

Baca Juga: Setelah RT-RW, 28 Ribu Kader Surabaya Hebat Dicover BPJS Ketenagakerjaan

BSU itu dapat dikantongi oleh pekerja yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker. Sedianya, dana BSU itu bakal langung disalurkan ke rekening pekerja.

BACA JUGA: Ini 10 Jenis Bantuan Sosial yang Dikucurkan Pemerintah untuk Masyarakat selama PPKM Level 4

Syarat lain yang wajib dipenuhi pekerja untuk mendapat BSU Rp1 juta dari pemerintah adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pekerja yang memiliki upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta tapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti program BSU Rp1 juta ini.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, penyaluran BSU ini bertujuan untuk membantu keadaan ekonomi pekerja yang terdampak PPKM. Seperti yang sudah sama-sama diketahui, PPKM berlanjut sapai tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

BACA JUGA: Link, Syarat, Cara Daftar dan Mencairkan BLT UMKM Tahap ke-3 BRI dan BNI melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Kendati syara untuk mengantongi BSU sudah diumumkan, tetapi jadwal pencairannya masih belum ada informasi lebih detail. Menaker Ida sendiri menyebut Kemenaker masih mematangkan beleid resmi penyaluran BSU dengan berbagai pihak terkait.

Walau demikian, kamu masih bisa bersiap-siap daripada menunggu jadwal. Yuk, langsung saja kita lets go, apa saja sih, syarat-syarat untuk mendapat BSU Rp1 juta ini.

Syarat-syarat:

1. Pekerja berstatus Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja mendapat upah bulanan di bawah Rp3,5 juta;

Baca Juga: Terungkap! Jadi karena Hal ini JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

3. Pekerja tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan .

4. Pekerja berada di wilayah kerja PPKM Level 4;

5. Pekerja bekerja di sektor industri barang konsumsi, perdangangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate

6. Pekerja atau karyawan bukan anggota ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMD dan BUMN.

BACA JUGA: Sebarkan! Link, Syarat, dan Cara Mendaftar agar Dagangan UMKM, Warung serta PKL Diborong Habis melalui Kitabisa.com di tbs.in/borongumkm

Lalu, bagaimana pekerja mengetahui kalau masih tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Ingat! Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan menjadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah

- Buka website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ata klik DI SINI

- Isi alamat email

- Isi kata sandi

- Setelah sudah masuk, klik Menu Layanan

- Cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Tunggu sebentar, setelah itu bakal ditampilkan informasi data diri sekaligus status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah masih aktif atau tidak. (rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU