Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Pemerintah? Cek Syarat-Syarat Pekerja dapat BSU 2021 Berikut Ini

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi uang. (Pxhere @Muhamad Trilaksno)
Ilustrasi uang. (Pxhere @Muhamad Trilaksno)

i

BACASAJA.ID - Apabila kamu merupakan seorang pekerja dengan upah bulanan di bawah Rp3,5 juta, maka kamu berhak atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta dari Kementerian Keternagarjaan (Kemenaker).

Soalnya, kementerian yang dipimpin Menteri Ida Fauziyah itu menggelontor BSU tersebut kepada delapan juta pekerja.

BSU itu dapat dikantongi oleh pekerja yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker. Sedianya, dana BSU itu bakal langung disalurkan ke rekening pekerja.

BACA JUGA: Ini 10 Jenis Bantuan Sosial yang Dikucurkan Pemerintah untuk Masyarakat selama PPKM Level 4

Syarat lain yang wajib dipenuhi pekerja untuk mendapat BSU Rp1 juta dari pemerintah adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pekerja yang memiliki upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta tapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti program BSU Rp1 juta ini.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, penyaluran BSU ini bertujuan untuk membantu keadaan ekonomi pekerja yang terdampak PPKM. Seperti yang sudah sama-sama diketahui, PPKM berlanjut sapai tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

BACA JUGA: Link, Syarat, Cara Daftar dan Mencairkan BLT UMKM Tahap ke-3 BRI dan BNI melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Kendati syara untuk mengantongi BSU sudah diumumkan, tetapi jadwal pencairannya masih belum ada informasi lebih detail. Menaker Ida sendiri menyebut Kemenaker masih mematangkan beleid resmi penyaluran BSU dengan berbagai pihak terkait.

Walau demikian, kamu masih bisa bersiap-siap daripada menunggu jadwal. Yuk, langsung saja kita lets go, apa saja sih, syarat-syarat untuk mendapat BSU Rp1 juta ini.

Syarat-syarat:

1. Pekerja berstatus Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja mendapat upah bulanan di bawah Rp3,5 juta;

3. Pekerja tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan .

4. Pekerja berada di wilayah kerja PPKM Level 4;

5. Pekerja bekerja di sektor industri barang konsumsi, perdangangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate

6. Pekerja atau karyawan bukan anggota ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMD dan BUMN.

BACA JUGA: Sebarkan! Link, Syarat, dan Cara Mendaftar agar Dagangan UMKM, Warung serta PKL Diborong Habis melalui Kitabisa.com di tbs.in/borongumkm

Lalu, bagaimana pekerja mengetahui kalau masih tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ata klik DI SINI

- Isi alamat email

- Isi kata sandi

- Setelah sudah masuk, klik Menu Layanan

- Cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Tunggu sebentar, setelah itu bakal ditampilkan informasi data diri sekaligus status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah masih aktif atau tidak. (rg4)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…