Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Pemerintah? Cek Syarat-Syarat Pekerja dapat BSU 2021 Berikut Ini

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi uang. (Pxhere @Muhamad Trilaksno)
Ilustrasi uang. (Pxhere @Muhamad Trilaksno)

i

BACASAJA.ID - Apabila kamu merupakan seorang pekerja dengan upah bulanan di bawah Rp3,5 juta, maka kamu berhak atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta dari Kementerian Keternagarjaan (Kemenaker).

Soalnya, kementerian yang dipimpin Menteri Ida Fauziyah itu menggelontor BSU tersebut kepada delapan juta pekerja.

BSU itu dapat dikantongi oleh pekerja yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker. Sedianya, dana BSU itu bakal langung disalurkan ke rekening pekerja.

BACA JUGA: Ini 10 Jenis Bantuan Sosial yang Dikucurkan Pemerintah untuk Masyarakat selama PPKM Level 4

Syarat lain yang wajib dipenuhi pekerja untuk mendapat BSU Rp1 juta dari pemerintah adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pekerja yang memiliki upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta tapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti program BSU Rp1 juta ini.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, penyaluran BSU ini bertujuan untuk membantu keadaan ekonomi pekerja yang terdampak PPKM. Seperti yang sudah sama-sama diketahui, PPKM berlanjut sapai tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

BACA JUGA: Link, Syarat, Cara Daftar dan Mencairkan BLT UMKM Tahap ke-3 BRI dan BNI melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Kendati syara untuk mengantongi BSU sudah diumumkan, tetapi jadwal pencairannya masih belum ada informasi lebih detail. Menaker Ida sendiri menyebut Kemenaker masih mematangkan beleid resmi penyaluran BSU dengan berbagai pihak terkait.

Walau demikian, kamu masih bisa bersiap-siap daripada menunggu jadwal. Yuk, langsung saja kita lets go, apa saja sih, syarat-syarat untuk mendapat BSU Rp1 juta ini.

Syarat-syarat:

1. Pekerja berstatus Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja mendapat upah bulanan di bawah Rp3,5 juta;

3. Pekerja tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan .

4. Pekerja berada di wilayah kerja PPKM Level 4;

5. Pekerja bekerja di sektor industri barang konsumsi, perdangangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate

6. Pekerja atau karyawan bukan anggota ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMD dan BUMN.

BACA JUGA: Sebarkan! Link, Syarat, dan Cara Mendaftar agar Dagangan UMKM, Warung serta PKL Diborong Habis melalui Kitabisa.com di tbs.in/borongumkm

Lalu, bagaimana pekerja mengetahui kalau masih tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ata klik DI SINI

- Isi alamat email

- Isi kata sandi

- Setelah sudah masuk, klik Menu Layanan

- Cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Tunggu sebentar, setelah itu bakal ditampilkan informasi data diri sekaligus status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah masih aktif atau tidak. (rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …