Link, Cara, dan Syarat Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18, Pemerintah Tambah Anggaran Rp10 Triliun untuk 2,8 Juta Peserta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Laman prakerja.go.id.
Laman prakerja.go.id.

i

BACASAJA.ID - Kabar gembira bagi para pemburu Program Kartu Prakerja. Kali ini, pemerintah melanjutkan ke Gelombang 18. Berikut adalah link, cara, dan syarat daftarnya.

Sebelumnya, untuk diketahui, pemerintah telah mengumumkan adanya tambahan anggaran sebanyak Rp10 triliun yang akan dikucurkan kepada 2,8 juta peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 18.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri mengatakan, kelanjutan program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan berlangsung pada bulan Juli - Agustus 2021 ini.

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi pada bulan Juli-Agustus ini," cetus Sri Mulyani dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).

Di lain pihak, manajemen pelaksana program Kartu Prakerja Gelombang 18 diketahui masih berkoordinasi bersama Komite Cipta Kerja untuk keberlanjutan program Kartu Prakerja.

Nah, sambil menanti kepastian kapan program Kartu Prakerja secara resmi dibuka, kamu bisa menyiapkan diri untuk mengetahui syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:

1. Masuk ke laman prakerja.go.id atau >> KLIK DI SINI <<

2. Isi nama, email, serta password untuk membuat akun

3. Kemudian, kamu bakal menerima email login dari program Kartu Prakerja untuk aktivasi

4. Masuk lagi ke laman prakerja.go.id

5. Login menggunakan email dan password

6. Isi nomor KTP serta tanggal lahir

7. Kemudian, pilih tulisan ‘berikutnya’

8. Isi form data diri

9. Unggah foto KTP, dan pilih ‘berikutnya’

10. Isi nomor ponsel dan kode OTP yang dikirim via SMS oleh pihak Program Kartu Prakerja

 11. Isi tes motivasi sekitar 60 detik

12. Setelah tes selesai, tunggu email notifikasi

13. Jika sudah dapat email notifikasi, kembali ke situs prakerja.go.id, lalu klik ‘gabung ke gelombang 18’

Syarat Umum Kartu Prakerja Gelombang 18 1:

1. Program Kartu Prakerja ini bisa diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas.

2. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah, itulah informasi tentang link syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18. Bagi kamu yang berniat mengikuti program Kartu Prakerja, kamu bisa segera mendaftar saat informasi pendaftaran diumumkan oleh pemerintah.

Good luck! (rg4)

Berita Terbaru

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

  Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam) JAKARTA- Komisi …