Link, Cara, dan Syarat Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18, Pemerintah Tambah Anggaran Rp10 Triliun untuk 2,8 Juta Peserta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Laman prakerja.go.id.
Laman prakerja.go.id.

i

BACASAJA.ID - Kabar gembira bagi para pemburu Program Kartu Prakerja. Kali ini, pemerintah melanjutkan ke Gelombang 18. Berikut adalah link, cara, dan syarat daftarnya.

Sebelumnya, untuk diketahui, pemerintah telah mengumumkan adanya tambahan anggaran sebanyak Rp10 triliun yang akan dikucurkan kepada 2,8 juta peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 18.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri mengatakan, kelanjutan program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan berlangsung pada bulan Juli - Agustus 2021 ini.

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi pada bulan Juli-Agustus ini," cetus Sri Mulyani dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).

Di lain pihak, manajemen pelaksana program Kartu Prakerja Gelombang 18 diketahui masih berkoordinasi bersama Komite Cipta Kerja untuk keberlanjutan program Kartu Prakerja.

Nah, sambil menanti kepastian kapan program Kartu Prakerja secara resmi dibuka, kamu bisa menyiapkan diri untuk mengetahui syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:

1. Masuk ke laman prakerja.go.id atau >> KLIK DI SINI <<

2. Isi nama, email, serta password untuk membuat akun

3. Kemudian, kamu bakal menerima email login dari program Kartu Prakerja untuk aktivasi

4. Masuk lagi ke laman prakerja.go.id

5. Login menggunakan email dan password

6. Isi nomor KTP serta tanggal lahir

7. Kemudian, pilih tulisan ‘berikutnya’

8. Isi form data diri

9. Unggah foto KTP, dan pilih ‘berikutnya’

10. Isi nomor ponsel dan kode OTP yang dikirim via SMS oleh pihak Program Kartu Prakerja

 11. Isi tes motivasi sekitar 60 detik

12. Setelah tes selesai, tunggu email notifikasi

13. Jika sudah dapat email notifikasi, kembali ke situs prakerja.go.id, lalu klik ‘gabung ke gelombang 18’

Syarat Umum Kartu Prakerja Gelombang 18 1:

1. Program Kartu Prakerja ini bisa diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas.

2. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah, itulah informasi tentang link syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18. Bagi kamu yang berniat mengikuti program Kartu Prakerja, kamu bisa segera mendaftar saat informasi pendaftaran diumumkan oleh pemerintah.

Good luck! (rg4)

Berita Terbaru

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…