Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil Dimulai, Ini Syarat dan Merek Vaksin yang Dianjurkan

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 05 Agu 2021 16:30 WIB

Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil Dimulai, Ini Syarat dan Merek Vaksin yang Dianjurkan

i

Ilustrasi hamil. (Pixabay)

BACA SAJA.ID - Pemberian dosis ke­ 1 vaksinasi Covid -19 bagi ibu hamil dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan, sesuai surat edaran Kemenkes RI HK.02.01/I/2007/2021 tentangvaksinasi covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 menyebutkan, ketentuan Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Vaksinasi Serentak di 61 Titik

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) melihat terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case). Kondisi ibu hamil menjadi berat jika tertular Covid-19, khususnya yang memiliki penyakit bawaan.

ITAGI juga merekomendasikan pemberian vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil. Mengingat semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil.

Syarat vaksinasi ibu hamil

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, adalah sebagai berikut:

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius

2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda

Baca Juga: Wakapolda Jatim Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Serentak di Jombang

3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu

4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh

6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti 7. jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

Baca Juga: Percepat Vaksin Dosis Tiga, Pemkot Surabaya Gelar Vaksinasi Massal Lansia di Balai RW

7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah

9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi

10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir. (rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU