BACASAJA.ID - Kabar penangkapan paksa dr Richard Lee yang santer membuat Polda Metro Jaya memberikan klarifikasinya. Sang dokter kecantikan disebut mengakses akun Instagram yang telah disita polisi dengan upaya penghilangan barang bukti.
Kasubdit 4 Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, akun Instagram Richard Lee sudah disita polisi sejak bulan Juli 2021.
Baca Juga: Heboh Pimpinan KPK Gelar Pertemuan dengan Terpidana Korupsi, hingga Polri Ikut Mengusut
"Pada tanggal 6 Agustus 2021, saudara R mengunggah dari akun yang disita penyidik," beber Rovan, Kamis (12/8/2021).
Di samping nekat masuk akun Instagram-nya, Richard Lee pun diduga telah menghilangkan barang bukti.
"Ketika penyidik menggelar penyidikan, ditemukan sejumlah bukti yang sudah dihapus," urai Rovan.
Baca Juga: Polisi: Pacar Artis Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante di Depan Anak Kandungnya
Lantaran itulah, sambung Rovan, penyidik Polda Metro Jaya mendatangi rumah Richard Lee di Palembang, Sumatera Selatan dengan tujuan menangkap pria yang juga YouTuber itu.
"Polisi datang ke rumah RL lengkap, ada surat perintah," tambahnya.
Hanya saja, ketika didatangi dan ditunjukkan surat perintah penangkapan, Richard Lee tidak kooperatif. Karena itu penyidik Polda Metro Jaya menangkap paksa, bahkan video penangkapan itu viral di berbagai medsos.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pacar Tamara Tyasmara, Ini Sosok Tersangka Kematian Dante
Sebelumnya, Richard Lee diringkus Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2021. Ketika itu, dokter kecantikan itu disangkakan telah menghilangkan barang bukti terkait laporan Kartika Putri.
Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik via media elektronik. Peristiwa berawal ketika Richard Lee memberikan review negatif atas salah satu produk kecantikan yang Kartika Putri diketahui sebagai brand ambassador-nya.
Laporan Kartika diterima penyidik Polda Metro Jaya pada Desember 2020 lalu. (rg4)
Editor : Redaksi