BACASAJA.ID - Pemerintah lagi-lagi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi meminimalisir laju penyebaran Covid-19. PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.
"Ada momentum yang cukup baik yang harus dijaga. Berdasarkan arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang sampai 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota," cetus Menko Marves Luhut Panjaitan via konferensi pers, Senin malam (16/8).
Sebelumnya, PPKM Level 4 khususnya di Jawa-Bali telah diterapkan selama 21-25 Juli 2021. Lalu, PPKM diperpanjang lagi mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Lantas diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021. Lantas, diperpanjang kembali sampai 16 Agustus 2021.
Yang terbaru, pemerintah memperpanjang PPKM sampai 23 Agustus 2021. Artinya, pemerintah sudah memperpanjang PPKM sebanyak lima kali.
Baca Juga: Bidik Level 2, Pemkot Surabaya Tiru Strategi PPKM Berlevel Tingkat Kelurahan, Begini Detailnya
Seperti yang sudah diketahui, PPKM Level 4 sendiri adalah 'jelmaan' dari PPKM Darurat yang sudah berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 lalu.
Menurut pemerintah, kebijakan PPK Darurat sebelum berubah menjadi PPKM Level 4 dilakukan karena Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Baca Juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Begini Ringkasan Pertimbangan Pemerintah
Ketika itu, melonjaknya kasus Covid-19 tidak dibarengi dengan fasilitas kesehatan yang mampu menampung dan merawat pasien Covid-19. Akibatnya, jumlah kematian pun tinggi.
Di samping itu, salah faktor yang membuat Covid-19 meluas dengan cepat adalah adanya varian anyar virus corona yaitu varian Delta. (rg4)
Editor : Redaksi