BACASAJA.ID - Pemerintah lagi-lagi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi meminimalisir laju penyebaran Covid-19. PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.
"Ada momentum yang cukup baik yang harus dijaga. Berdasarkan arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang sampai 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota," cetus Menko Marves Luhut Panjaitan via konferensi pers, Senin malam (16/8).
Sebelumnya, PPKM Level 4 khususnya di Jawa-Bali telah diterapkan selama 21-25 Juli 2021. Lalu, PPKM diperpanjang lagi mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Lantas diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021. Lantas, diperpanjang kembali sampai 16 Agustus 2021.
Yang terbaru, pemerintah memperpanjang PPKM sampai 23 Agustus 2021. Artinya, pemerintah sudah memperpanjang PPKM sebanyak lima kali.
Seperti yang sudah diketahui, PPKM Level 4 sendiri adalah 'jelmaan' dari PPKM Darurat yang sudah berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 lalu.
Menurut pemerintah, kebijakan PPK Darurat sebelum berubah menjadi PPKM Level 4 dilakukan karena Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Ketika itu, melonjaknya kasus Covid-19 tidak dibarengi dengan fasilitas kesehatan yang mampu menampung dan merawat pasien Covid-19. Akibatnya, jumlah kematian pun tinggi.
Di samping itu, salah faktor yang membuat Covid-19 meluas dengan cepat adalah adanya varian anyar virus corona yaitu varian Delta. (rg4)
Editor : Redaksi