BACASAJA.ID - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sepakat untuk berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce) atas gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan oleh Garuda Indonesia kepada Rolls Royce pada 12 September 2018 silam.
Untuk diketahui, gugatan Garuda Indonesia ini terdaftar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/20218).
Baca Juga: Tak Dikucuri PMN Tahun Depan, Komisi XI Desak Menkeu Selamatkan Garuda Indonesia
"Kesepakatan damai sudah dicapai pada proses mediasi dan sudah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Perdamaian pada 12 Agustus 2021,” ungkap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/8/2021).
Menurut perjanjian perdamainan, perseroan abakal mengisi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rolls Royce di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018.
Sebelumnya, Garuda Indonesia diduga telah bertindak mencurangi perjanjian. Mereka lantas menggugat Rolls Royce dengan petitum pembatalan perjanjian dengan judul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)” tertanggal 29 Oktober 2008.
Garuda Indonesia melayangkan gugatan kepada Rolls Royce untuk pembatalan perjanjian perawatan mesin pesawat.
Dalam Putusan Pengadilan Inggris No. U20170036, terbukti pihak-pihak tergugat yaitu Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce) bertindak mencurangi perjanjian.
Kasus gugatan garuda Indonesia ini kemudian diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Buntut kasus korupsi
Buntut kerja sama emiten berkode saham GIAA dan Rolls Royce itu sebelumnya turut menyeret mantan direktur utama perusahaan pelat merah tersebut, Emirsyah Satar.
Emirsyah Satat terbukti terlibat tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap sebanyak Rp46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah Satar itu itu dimaksudkan untuk membantunya merealisasikan proyek perawatan dan pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Proyek itu salah satunya untuk perawatan mesin Rolls-Royce RR Trent 700. Hakim memvonis Emirsyah hukuman kurungan 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. (berbagai sumber/rg4)
Editor : Redaksi