Buntut Kasus Korupsi Perawatan Pesawat, Gugatan Garuda Indonesia kepada Rolls Royce Berakhir Damai

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.
Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.

i

BACASAJA.ID - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sepakat untuk berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce) atas gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan oleh Garuda Indonesia kepada Rolls Royce pada 12 September 2018 silam.

Untuk diketahui, gugatan Garuda Indonesia ini terdaftar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/20218).

"Kesepakatan damai sudah dicapai pada proses mediasi dan sudah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Perdamaian pada 12 Agustus 2021,” ungkap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/8/2021).

Menurut perjanjian perdamainan, perseroan abakal mengisi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rolls Royce di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018.

Sebelumnya, Garuda Indonesia diduga telah bertindak mencurangi perjanjian. Mereka lantas menggugat Rolls Royce dengan petitum pembatalan perjanjian dengan judul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)” tertanggal 29 Oktober 2008.

Garuda Indonesia melayangkan gugatan kepada Rolls Royce untuk pembatalan perjanjian perawatan mesin pesawat.

Dalam Putusan Pengadilan Inggris No. U20170036, terbukti pihak-pihak tergugat yaitu Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce) bertindak mencurangi perjanjian.

Kasus gugatan garuda Indonesia ini kemudian diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Buntut kasus korupsi

Buntut kerja sama emiten berkode saham GIAA dan Rolls Royce itu sebelumnya turut menyeret mantan direktur utama perusahaan pelat merah tersebut, Emirsyah Satar.

Emirsyah Satat terbukti terlibat tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap sebanyak Rp46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah Satar itu itu dimaksudkan untuk membantunya merealisasikan proyek perawatan dan pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Proyek itu salah satunya untuk perawatan mesin Rolls-Royce RR Trent 700. Hakim memvonis Emirsyah hukuman kurungan 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. (berbagai sumber/rg4)

Berita Terbaru

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…