Buntut Kasus Korupsi Perawatan Pesawat, Gugatan Garuda Indonesia kepada Rolls Royce Berakhir Damai

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.
Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.

i

BACASAJA.ID - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sepakat untuk berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce) atas gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan oleh Garuda Indonesia kepada Rolls Royce pada 12 September 2018 silam.

Untuk diketahui, gugatan Garuda Indonesia ini terdaftar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/20218).

"Kesepakatan damai sudah dicapai pada proses mediasi dan sudah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Perdamaian pada 12 Agustus 2021,” ungkap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/8/2021).

Menurut perjanjian perdamainan, perseroan abakal mengisi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rolls Royce di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018.

Sebelumnya, Garuda Indonesia diduga telah bertindak mencurangi perjanjian. Mereka lantas menggugat Rolls Royce dengan petitum pembatalan perjanjian dengan judul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)” tertanggal 29 Oktober 2008.

Garuda Indonesia melayangkan gugatan kepada Rolls Royce untuk pembatalan perjanjian perawatan mesin pesawat.

Dalam Putusan Pengadilan Inggris No. U20170036, terbukti pihak-pihak tergugat yaitu Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce) bertindak mencurangi perjanjian.

Kasus gugatan garuda Indonesia ini kemudian diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Buntut kasus korupsi

Buntut kerja sama emiten berkode saham GIAA dan Rolls Royce itu sebelumnya turut menyeret mantan direktur utama perusahaan pelat merah tersebut, Emirsyah Satar.

Emirsyah Satat terbukti terlibat tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap sebanyak Rp46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah Satar itu itu dimaksudkan untuk membantunya merealisasikan proyek perawatan dan pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Proyek itu salah satunya untuk perawatan mesin Rolls-Royce RR Trent 700. Hakim memvonis Emirsyah hukuman kurungan 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. (berbagai sumber/rg4)

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…