Polisi Tahan Habib Rizieq dengan Tangan Terborgol

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Habib Rizieq sesaat sebelum ditahan
Habib Rizieq sesaat sebelum ditahan

i

BACASAJA.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS). Imam besar FPI itu ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Penahanan dilakukan setelah HRS diperiksa sekitar 14 jam. HRS keluar dari Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Minggu dini hari (13/12/20202) dengan tangan dililit cable ties. Dengan mengenakan rompi oranye dan mengangkat kedua tangannya dengan memperlihatkan dua jempolnya, MRS digiring penyidik ke mobil tahanan.

Kadivhumas Polri Irjen (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan alasan penahanan terhadap HRS adalah agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Argo, Minggu (13/12/2020).

Menurut Argo, HRS ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan, terhitung 12 sampai 31 Desember 2020.

Sebelum memasuki rutan, HRS mengatakan kalau perjuangan akan tetap jalan terus sampai tidak ada diskriminasi. “Allahu Akbar, perjuangan jalan terus, stop diskriminasi,” tegas Rizieq.

Sekadar diketahui, HRS diperiksa dan ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan berupa menciptakan kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulud Nabi.

Sementara itu, tim pengacara HRS menyiapkan sejumlah langkah hukum, menyusul penahanan itu. "Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar.

Tujuan upaya praperadilan adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.

Selain itu, HRS juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Upaya permohonan penangguhan," cetus dia. (ji/nt)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …