BACASAJA.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS). Imam besar FPI itu ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Penahanan dilakukan setelah HRS diperiksa sekitar 14 jam. HRS keluar dari Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Minggu dini hari (13/12/20202) dengan tangan dililit cable ties. Dengan mengenakan rompi oranye dan mengangkat kedua tangannya dengan memperlihatkan dua jempolnya, MRS digiring penyidik ke mobil tahanan.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Lima Pengikutnya Hanya Wajib Lapor, Kok Bisa?
Kadivhumas Polri Irjen (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan alasan penahanan terhadap HRS adalah agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Argo, Minggu (13/12/2020).
Menurut Argo, HRS ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan, terhitung 12 sampai 31 Desember 2020.
Baca Juga: Lima Tersangka Protokol Covid-19 Minta Ditahan seperti Habib Rizieq
Sebelum memasuki rutan, HRS mengatakan kalau perjuangan akan tetap jalan terus sampai tidak ada diskriminasi. “Allahu Akbar, perjuangan jalan terus, stop diskriminasi,” tegas Rizieq.
Sekadar diketahui, HRS diperiksa dan ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan berupa menciptakan kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulud Nabi.
Sementara itu, tim pengacara HRS menyiapkan sejumlah langkah hukum, menyusul penahanan itu. "Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar.
Baca Juga: Polda Metro: Habib Rizieq Menyerahkan Diri
Tujuan upaya praperadilan adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.
Selain itu, HRS juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Upaya permohonan penangguhan," cetus dia. (ji/nt)
Editor : Redaksi