Polisi Tahan Habib Rizieq dengan Tangan Terborgol

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Habib Rizieq sesaat sebelum ditahan
Habib Rizieq sesaat sebelum ditahan

i

BACASAJA.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS). Imam besar FPI itu ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Penahanan dilakukan setelah HRS diperiksa sekitar 14 jam. HRS keluar dari Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Minggu dini hari (13/12/20202) dengan tangan dililit cable ties. Dengan mengenakan rompi oranye dan mengangkat kedua tangannya dengan memperlihatkan dua jempolnya, MRS digiring penyidik ke mobil tahanan.

Kadivhumas Polri Irjen (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan alasan penahanan terhadap HRS adalah agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Argo, Minggu (13/12/2020).

Menurut Argo, HRS ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan, terhitung 12 sampai 31 Desember 2020.

Sebelum memasuki rutan, HRS mengatakan kalau perjuangan akan tetap jalan terus sampai tidak ada diskriminasi. “Allahu Akbar, perjuangan jalan terus, stop diskriminasi,” tegas Rizieq.

Sekadar diketahui, HRS diperiksa dan ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan berupa menciptakan kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulud Nabi.

Sementara itu, tim pengacara HRS menyiapkan sejumlah langkah hukum, menyusul penahanan itu. "Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar.

Tujuan upaya praperadilan adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.

Selain itu, HRS juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Upaya permohonan penangguhan," cetus dia. (ji/nt)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…