Habib Rizieq Ditahan, Lima Pengikutnya Hanya Wajib Lapor, Kok Bisa?

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Habib Rizieq saat akan dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya
Habib Rizieq saat akan dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya

i

BACASAJA.ID - Kasus yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) semakin menarik. Jika HRS dijebloskan ke tahanan, lima pengikutnya yang jadi tersangka kasus kerumunan massa pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putri HRS, justru tak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

Kelima tersangka itu Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

"Kami wajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (15/12/2020).

Yusri menuturkan, kelima tersangka tidak ditahan karena hanya dipersangkakan dalam Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang hukumannya kurang dari lima tahun penjara.

Disamping itu, jika penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih membutuhkan keterangan kelima tersangka itu, maka tidak menutup kemungkinan kelimanya diperiksa kembali.

"Kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi," terang Yusri.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan HRS ditahan karena dijerat dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Akibat dari ajakannya menimbulkan kerumunan di Petamburan yang mengabaikan protokol kesehatan. Padahal, saat ini masih pandemi Covid-19.

"Tulisnya jangan kasus kerumunan di Petamburan. Tapi kasus Petamburan. Karena kalau (ditulis) kasus kerumunan petamburan orang akan berpikir atau berpersepsi ini pelanggaran prokes, itu kan UU kekarantinaan. Kok pelanggaran prokes aja ditahan," kata Ahmad dikutip dari merdeka.com.

"Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara. Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan," tambahnya. (ja/nt)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…