Cara Daftar Aplikasi PeduliLindungi dan Unduh Sertifikat Vaksin yang Jadi Syarat Wajib Perjalanan mulai Hari Ini

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aplikasi PeduliLindungi yang jadi syarat wajib perjalanan. (Instagram @pedulilindungi)
Aplikasi PeduliLindungi yang jadi syarat wajib perjalanan. (Instagram @pedulilindungi)

i

BACASAJA.ID - Kementerian Perhubungan memastikan penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi, seperti darat, laut, udara, maupun kereta api.

Untuk diketahui, aplikasi PeduliLindingi ini diterapkan secara serental pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 ini.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, sektor transportasi adalah salah satu sektor yang penting. Soalnya, transportasi bisa berdampak pada mobilitas masyarakat sekaligus menjadi penyaring demi mencegah penyebaran Covid-19.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan untuk membantu pengelolaan mobilitas masyarakat di tengah pandemi corona.

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19," kata Menhub Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman Kemenhub.

"Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Budi dilansir laman resmi dephub.go.id.

Berikut adalah cara mendaftar aplikasi PeduliLindungi.

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di PlayStore

2. Pilih “Masuk” lalu setujui kebijakan privasi yang ditampilkan

3. Pilih “Daftar” kalau belum punya akun. Ikuti rangkaian prosesnya hingga selesai.

4. Kalau telah mempunyai akun, silahkan dimasukkan Alamat Email atau nomor telepon untuk login.

5. Pilih “Masuk”

6. Kemudian bakal muncul permohonan verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon yang didaftarkan.

7. Isi kode verifikasi, lantas berikan izin kepada aplikasi untuk bisa mengakses lokasi, drive penyimpanan (storage), file, dan kamera.

Cara Unduh Surat/Sertifikat Vaksin

1. Download dan instal/pasang aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store

2. Pilih login kalau telah memiliki akun

3. Klik register/daftar kalau belum memiliki akun

4. Isi nama lengkap, NIK, serta nomor ponsel

5. Isi 6 digit kode OTP yang dikirim via SMS

6. Pilih "Paspor Digital"

7. Pilih "Nama" untuk menampilkan surat/sertifikat vaksin

8. Klik sertifikat vaksin;

9. Pilih download/unduh untuk menyimpan berkas digital surat/sertifikat vaksin;

10. logout.

Itulah cara mendaftar aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh surat/sertifikat vaksin yang menjadi syarat perjalanan mulai hari Sabtu (28/8/2021) ini. Selamat jalan-jalan. (rg4)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…