BACASAJA.ID - Kementerian Perhubungan memastikan penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi, seperti darat, laut, udara, maupun kereta api.
Untuk diketahui, aplikasi PeduliLindingi ini diterapkan secara serental pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 ini.
Baca Juga: Semakin Mudah! Fitur PeduliLindungi kini Bisa Diakses pada 50 Aplikasi Digital
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, sektor transportasi adalah salah satu sektor yang penting. Soalnya, transportasi bisa berdampak pada mobilitas masyarakat sekaligus menjadi penyaring demi mencegah penyebaran Covid-19.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan untuk membantu pengelolaan mobilitas masyarakat di tengah pandemi corona.
"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19," kata Menhub Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman Kemenhub.
"Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."
"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Budi dilansir laman resmi dephub.go.id.
Berikut adalah cara mendaftar aplikasi PeduliLindungi.
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di PlayStore
2. Pilih “Masuk” lalu setujui kebijakan privasi yang ditampilkan
3. Pilih “Daftar” kalau belum punya akun. Ikuti rangkaian prosesnya hingga selesai.
4. Kalau telah mempunyai akun, silahkan dimasukkan Alamat Email atau nomor telepon untuk login.
5. Pilih “Masuk”
6. Kemudian bakal muncul permohonan verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon yang didaftarkan.
7. Isi kode verifikasi, lantas berikan izin kepada aplikasi untuk bisa mengakses lokasi, drive penyimpanan (storage), file, dan kamera.
Cara Unduh Surat/Sertifikat Vaksin
1. Download dan instal/pasang aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store
2. Pilih login kalau telah memiliki akun
3. Klik register/daftar kalau belum memiliki akun
4. Isi nama lengkap, NIK, serta nomor ponsel
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Pastikan Polsek Jajaran Menerapkan Scan Barcode PeduliLindungi
5. Isi 6 digit kode OTP yang dikirim via SMS
6. Pilih "Paspor Digital"
7. Pilih "Nama" untuk menampilkan surat/sertifikat vaksin
8. Klik sertifikat vaksin;
9. Pilih download/unduh untuk menyimpan berkas digital surat/sertifikat vaksin;
10. logout.
Itulah cara mendaftar aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh surat/sertifikat vaksin yang menjadi syarat perjalanan mulai hari Sabtu (28/8/2021) ini. Selamat jalan-jalan. (rg4)
Editor : Redaksi