Kapolres Tulungagung Tegaskan Proses Hukum Anggota DPRD Pelanggar PPKM Lanjut

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, terduga pelanggar PPKM Level 4, Basroni.
Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, terduga pelanggar PPKM Level 4, Basroni.

i

BACASAJA.ID - Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto memastikan proses hukum pelanggaran PPKM Level 4 oleh anggota DPRD Tulungagung, Basroni terus berjalan.

Menurut Kapolres, kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

“Sekarang sedang berproses hukum,” jelas Kapolres, Rabu (1/9/21) selepas mengikuti kegiatan di DPRD Tulungagung.

Proses hukum yang dimaksud adalah pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan barang bukti, meminta keterangan ahli ditingkat kabupaten dan akademisi, dan gelar perkara.

“Saat ini dalam tahapan pemeriksaan saksi dan barang bukti,” jelasnya.

Basroni sendiri belum dipanggil oleh Polisi. Saat ini statusnya baru sebatas saksi. Terkait gelaran wayang kulit oleh Basroni pada Sabtu (21/8/21) lalu, Kapolres jelaskan merupakan temuan petugas patroli.

Lantaran dianggap melanggar ketentuan PPKM level 4, akhirnya gelaran wayang kulit itu dibubarkan oleh petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Disinggung pasal yang bakal dijeratkan pada Basroni, Kapolres belum bisa menjelaskannya. Dirinya menyerahkan hal itu pada kesaksian ahli.

“Penyidik itu hanya melengkapi keterangan para saksi, alat bukti. Dari fakta yang kita sajikan itu, ahli yang akan menyampaikan yang bersangkutan melanggar pasal,” terangnya.

Kapolres berharap kasus ini segera diselesaikan. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono jelaskan DPRD Tulungagung mengambil langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Polres Tulungagung. Dirinya katakan sanksi itu merupakan ranah dari Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Pihaknya menyayangkan aksi nekat Basroni menggelar wayangan saat PPKM Level 4, apalagi yang menggelar adalah salah satu anggota DPRD.

“Belum (dipanggil), ya sebaiknya itu tidak dilakukan,” katanya singkat.

Terpisah, Basroni berdalih kegiatan yang dilakukan berdasar permintaan warga. Wayangan semalam suntuk itu untuk mengusir pagebluk yang melanda Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo.

Dalam pagebluk itu dalam seminggu ada 23 orang yang meninggal. Menyikapi permasalah itu, dan komunikasi dari tokoh masyarakat maka diputuskan digelar wayangan.

“Ngurus ijin dari Muspika ternyata tidak diperbolehkan,” kata Basroni, Rabu (1/9/21).

Meski demikian pihaknya tetap nekat menggelar acara wayang kulit. Acara ini dilakukan di lahan belakang rumahnya dengan tamu terbatas.

Namun dirinya tak bisa mengendalikan orang yang berada di depan rumahnya, sehingga timbul kerumunan.

Hingga akhirnya Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung datang dan membubarkan kerumunan itu.

Disinggung konsekwensi hukum yang harus dihadapi terkait pembubaran itu, Basroni akan ikuti proses yang ada.

“Kita semua taat,” jawabnya.

Basroni melanjutkan, pihaknya sebenarnya tahu jika ada larangan menggelar keramaian saat PPKM level 4. Namun karena desakan warga, pihaknya akhirnya berani menggelar wayangan itu.

  1. Setelah dibubarkan oleh satgas, acara wayangan dilanjutkan pada Minggu (22/8/21) esoknya di rumah dalang di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu. (t.ag/JP/RG4).

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…