Pelanggaran PPKM Level 4 oleh Anggota Dewan, Polisi sudah Periksa 8 Saksi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Tulungagung, Basroni yang diduga melanggar protokol kesehatan PPKM Level 4.
Anggota DPRD Tulungagung, Basroni yang diduga melanggar protokol kesehatan PPKM Level 4.

i

BACASAJA.ID - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan PPKM level 4 yang dilakukan oleh anggota DPRD Tulungagung, Basroni dipastikan lanjut.

Basroni nekat menggelar wayangan saat status Tulungagung berada di PPKM level 4.

Acara itu dihadiri ratusan warga yang berkumpul di luar rumahnya. Proses hukum pelanggaran PPKM level 4 ini sudah memasuki penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kanit Pidsus, Iptu Didik Riyanto dalam talkshow di sebuah radio mengatakan sudah memeriksa 8 saksi, Senin (6/9/21) malam.

“Kita sudah memeriksa saksi 8, termasuk dari dalang, tokoh masyarakat dari pedagang sudah kita mintai keterangan,” jelas Didik.

Selanjutnya, pihaknya bakal memanggil tuan rumah penyelenggara wayangan, Basroni dalam waktu dekat. Setelah itu pihaknya bakal meminta keterangan saksi ahli dari Kabupaten, provinsi, akdemisi dan ahli pidana.

Dalam kasus ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Sudah kita amankan undangan-undangan yang disebar,” katanya.

Undangan itu disebar oleh Basroni. Disinggung perkara ini mirip dengan pelanggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan Kades Karangsari Kecamatan Rejotangan pada akhir 2020 lalu.

Penanganan kasus ini bisa dijadikan yurisprudensi (rujukan) penanganan kasus pelanggaran PPKM level 4 oleh Basroni.

“Dugaan pelanggaran prokes di Desa Karangsari dan Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo itu sama, pasal yang kita terapkan juga sama,” jelasnya.

Pihaknya menargetkan dalam bulan ini sudah bisa menetapkan tersangka kasus ini.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo jelaskan untuk pelanggaran prokes Karangsari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin (6/9/21) kemarin.

Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan.

“Untuk jadwal sidang kita menunggu jadwal dari PN,” jelas Agung.

Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah penyakit menular, dan pasal 14 ayat 2 UU nomor 4 tahun 1984.

“Ancamannya pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah,” jelasnya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…