Pelanggaran PPKM Level 4 oleh Anggota Dewan, Polisi sudah Periksa 8 Saksi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Tulungagung, Basroni yang diduga melanggar protokol kesehatan PPKM Level 4.
Anggota DPRD Tulungagung, Basroni yang diduga melanggar protokol kesehatan PPKM Level 4.

i

BACASAJA.ID - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan PPKM level 4 yang dilakukan oleh anggota DPRD Tulungagung, Basroni dipastikan lanjut.

Basroni nekat menggelar wayangan saat status Tulungagung berada di PPKM level 4.

Acara itu dihadiri ratusan warga yang berkumpul di luar rumahnya. Proses hukum pelanggaran PPKM level 4 ini sudah memasuki penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kanit Pidsus, Iptu Didik Riyanto dalam talkshow di sebuah radio mengatakan sudah memeriksa 8 saksi, Senin (6/9/21) malam.

“Kita sudah memeriksa saksi 8, termasuk dari dalang, tokoh masyarakat dari pedagang sudah kita mintai keterangan,” jelas Didik.

Selanjutnya, pihaknya bakal memanggil tuan rumah penyelenggara wayangan, Basroni dalam waktu dekat. Setelah itu pihaknya bakal meminta keterangan saksi ahli dari Kabupaten, provinsi, akdemisi dan ahli pidana.

Dalam kasus ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Sudah kita amankan undangan-undangan yang disebar,” katanya.

Undangan itu disebar oleh Basroni. Disinggung perkara ini mirip dengan pelanggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan Kades Karangsari Kecamatan Rejotangan pada akhir 2020 lalu.

Penanganan kasus ini bisa dijadikan yurisprudensi (rujukan) penanganan kasus pelanggaran PPKM level 4 oleh Basroni.

“Dugaan pelanggaran prokes di Desa Karangsari dan Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo itu sama, pasal yang kita terapkan juga sama,” jelasnya.

Pihaknya menargetkan dalam bulan ini sudah bisa menetapkan tersangka kasus ini.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo jelaskan untuk pelanggaran prokes Karangsari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin (6/9/21) kemarin.

Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan.

“Untuk jadwal sidang kita menunggu jadwal dari PN,” jelas Agung.

Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah penyakit menular, dan pasal 14 ayat 2 UU nomor 4 tahun 1984.

“Ancamannya pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah,” jelasnya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…