Pelanggaran PPKM Level 4 oleh Anggota Dewan, Polisi sudah Periksa 8 Saksi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Tulungagung, Basroni yang diduga melanggar protokol kesehatan PPKM Level 4.
Anggota DPRD Tulungagung, Basroni yang diduga melanggar protokol kesehatan PPKM Level 4.

i

BACASAJA.ID - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan PPKM level 4 yang dilakukan oleh anggota DPRD Tulungagung, Basroni dipastikan lanjut.

Basroni nekat menggelar wayangan saat status Tulungagung berada di PPKM level 4.

Acara itu dihadiri ratusan warga yang berkumpul di luar rumahnya. Proses hukum pelanggaran PPKM level 4 ini sudah memasuki penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kanit Pidsus, Iptu Didik Riyanto dalam talkshow di sebuah radio mengatakan sudah memeriksa 8 saksi, Senin (6/9/21) malam.

“Kita sudah memeriksa saksi 8, termasuk dari dalang, tokoh masyarakat dari pedagang sudah kita mintai keterangan,” jelas Didik.

Selanjutnya, pihaknya bakal memanggil tuan rumah penyelenggara wayangan, Basroni dalam waktu dekat. Setelah itu pihaknya bakal meminta keterangan saksi ahli dari Kabupaten, provinsi, akdemisi dan ahli pidana.

Dalam kasus ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Sudah kita amankan undangan-undangan yang disebar,” katanya.

Undangan itu disebar oleh Basroni. Disinggung perkara ini mirip dengan pelanggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan Kades Karangsari Kecamatan Rejotangan pada akhir 2020 lalu.

Penanganan kasus ini bisa dijadikan yurisprudensi (rujukan) penanganan kasus pelanggaran PPKM level 4 oleh Basroni.

“Dugaan pelanggaran prokes di Desa Karangsari dan Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo itu sama, pasal yang kita terapkan juga sama,” jelasnya.

Pihaknya menargetkan dalam bulan ini sudah bisa menetapkan tersangka kasus ini.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo jelaskan untuk pelanggaran prokes Karangsari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin (6/9/21) kemarin.

Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan.

“Untuk jadwal sidang kita menunggu jadwal dari PN,” jelas Agung.

Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah penyakit menular, dan pasal 14 ayat 2 UU nomor 4 tahun 1984.

“Ancamannya pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah,” jelasnya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Sidak SPBU di Mamuju: Penyalahgunaan BBM Subsidi Akan Ditindak, Termasuk Jika Melibatkan Polisi

Kapolda Sulbar Sidak SPBU di Mamuju: Penyalahgunaan BBM Subsidi Akan Ditindak, Termasuk Jika Melibatkan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 07:45 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 07:45 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat turun langsung melakukan inspeksi mendadak di SPBU Pertamina di Mamuju untuk mencari akar persoalan penyaluran bahan bakar m…

Pertama Kali Mendalang, PB XIV Hidupkan Kembali Pusaka Wayang Pakubuwono IV di Karaton Surakarta

Pertama Kali Mendalang, PB XIV Hidupkan Kembali Pusaka Wayang Pakubuwono IV di Karaton Surakarta

Selasa, 20 Okt 2026 06:19 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:19 WIB

SOLO - Sebuah momen istimewa mewarnai pagelaran Ringgitan Anggara Kasih di Karaton Surakarta Hadiningrat, Senin malam (19/10/2026). Sri Susuhunan Pakubuwana…

Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Selasa, 20 Okt 2026 06:15 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:15 WIB

SURABAYA – Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya menggelar kegiatan Heritage Walk: Resolusi Jihad pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan y…

Diperkirakan 33 Tahun Tak Dipentaskan, Wayang Pusaka Pakubuwono IV Kembali Dihidupkan

Diperkirakan 33 Tahun Tak Dipentaskan, Wayang Pusaka Pakubuwono IV Kembali Dihidupkan

Selasa, 20 Okt 2026 06:03 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:03 WIB

PB XIV memainkan wayang pusaka Kanjeng Kiai Jimat peninggalan Pakubuwono IV dalam Ringgitan Anggara Kasih di Karaton Surakarta.…

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…