BACASAJA.ID - MRT (38) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan rekrutmen calon pekerja migran abal-abal oleh Penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung.
Namun menurut suami MRT, Ridwan, istrinya justru menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Viral! TKI Asal Sidoarjo Disiksa dan Dipaksa jadi Admin Judi Online
Menurut keterangannya pada awak media, MRT adalah sponsor pada PT. BMCM Cabang Kabupaten Bogor, Jawa Barat. MRT mendapat kepercayaan untuk merekrut CPMI untuk tujuan negara Polandia.
PT. BMCM merupakan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terdaftar resmi.
“Memang benar kami hanya LPK yang tidak punya kewenangan memberangkatkan. Tapi kami punya kerja sama dengan PT BMCM,” terang Ridwan, Rabu (8/9/2021) siang.
Ridwan melanjutkan, saat itu ada sekitar 50 orang yang berhasil direkrut istrinya. Bahkan CPMI sudah melunasi uang administrasi untuk kerja di Polandia pada MRT.
Biaya administrasi itu langsung disetor MRT pada seseorang yang berinisial SA di PT. BMCM sekitar 600 juta rupiah.
“Kami ada ada bukti setornya. Ada lebih seratus kali istri saya transfer ke PT BMCM,” sambung Ridwan.
Setelah mentransfer uang itu, justru SA sulit untuk dihubungi. Untuk meyakinkan MRT, SA sempat mengirimkan work permit (ijin kerja). Work permit ini sebagai dokumen sebelum diterbitkannya visa kerja dari Kedutaan Besar Polandia di Jakarta.
Curiga dengan work permit itu, MRT bersama Ridwan mengkonfirmasi langsung dokumen itu ke Kedutaan Besar Polandia.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Perusahaan Jasa TKI Ilegal, Begini Penjelasan Kadisnaker Tulungagung
“Setelah kami cek di Kedutaan Polandia, ternyata dokumen itu palsu. Saat itu kami sudah sulit berkomunikasi dengan PT BMCM,” ungkap Ridwan.
Merasa ditipu, MRT lalu melaporkan hal ini ke Polda Jawa Timur pada 10 Agustus 2021 lalu. Sayangnya di waktu yang sama, 10 CPMI yang direkrutnya melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Tulungagung.
“Mereka ingin uangnya kembali, sementara kami tidak bisa berbuat apa-apa karena uangnya sudah disetor ke PT BMCM,” keluh Ridwan.
Sedang 40-an CPMI lainya masih berharap agar bisa diberangkatkan ke Polandia.
Tak ingin mengecewakan CPMI, Ridwan lalu memindah pengurusan CPMI ke PT lain yang lebih murah. Jika di PT. BMCM biayanya sekitar 50 jutaan, di PT baru ini Cuma 35 juta rupiah.
Sebelumnya, Ridwan pernah bekerja sama dengan PT. BPA pada 2019 lalu. Pihaknya berhasil memberangkatkan 9 orang ke Polandia pada bagian furniture.
“Lalu saya dirayu oleh PT. BMCM dengan biaya 15 juta rupiah, dan sisanya dibayar melalui KUR BRI,” jelasnya.
Hingga akhirnya penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan MRT sebagai tersangka dan menahannya sejak 30 Agustus 2021 kemarin.
Ridwan mengaku, para calon pekerja migran ini masih mempercayainya dan bahkan memberi dukungan untuk MRT. Ridwan juga berharap, polisi lekas memroses laporannya terhadap PT BMCM. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi