Kawanan Perampok Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Jombang, Dua Dilumpuhkan

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 11 Sep 2021 13:40 WIB

Kawanan Perampok Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Jombang, Dua Dilumpuhkan

i

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di halaman Mapolres Jombang.

BACASAJA.ID tidak perlu waktu lama Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Jawa Timur, meringkus kawanan pencurian dengan kekerasan (curas), yaitu pelaku perampokan disebuah minimarket.

Sebanyak empat kawanan perampok berhasil diringkus, dua pelaku harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap saat berada dirumahnya.

Baca Juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?

Keempat pelaku yaitu, Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26) keempatnya warga Desa Sekarmojo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Pasuruan.

Dalam menjalankan aksinya pelaku memakai senjata api (senpi) airsoft gun untuk menakut nakuti korbannya.

"Kawanan perampok ini beraksi di sebuah minimarket yang berada di Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang. Satu pelaku membawa pistol jenis airsoft gun. Pemilik minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta," Ungkap Kapolres Jombang AKP Agung Setyo Nugroho dalam jumpa pers, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak di TKP Waktu Kejadian

Agung juga mengatakan, pelaku sempat menodongkan pistol kepada kasir, agar memberitahu tempat penyimpanan uang, pelaku juga menembakkan pistol sebanyak dua kali dan salah satu peluruh mengenai kulkas.

"Pelaku berhasil diamankan saat berada dirumahnya masing masing, ada dua pelaku ditindak tegas karena membahayakan petugas," ucap Kapolres.

Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti

Kapolres menambahkan, pelaku saat diperiksa mengaku sudah dua kali melakukan aksinya, namun di Kabupaten Jombang baru satu kali.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol N -1978-SK, Satu pucuk senjata api jenis airsoft gun beserta pelurunya dan uang tunai sebesar Rp 4.770.000 sisa dari kejahatan," tutup AKBP Agung Setyo Nugroho. (Ftr/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU