Puan Maharani: Hak Rakyat Akses Ruang Publik jangan Hilang hanya karena tak Punya Smartphone

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani.

i

BACASAJA.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada hak rakyat yang hilang saat penanganan pandemi Covid-19 hanya karena yang bersangkutan tidak memiliki telepon seluler pintar (smartphone).

Hal ini mengingat ponsel pintar menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi, yang kini menjadi persyaratan banyak hal bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19, termasuk mengakses ruang publik.

“Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki,” kata Puan, Senin (13/9/2021).

Menurut data Newzoo, pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang.

Jika menurut data BPS jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa, berarti masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.

“Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut,” tegas Puan.

Apalagi, lanjut Puan, jika masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tersebut sudah taat menjalani vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, masyarakat yang sudah taat divaksin namun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.

“Jangan hanya karena mereka tidak punya smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya,” ujar Puan.

“Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi,” kata Puan.

Mantan Menko PMK menambahkan, diskriminasi juga tidak boleh terjadi kepada masyarakat yang sudah divaksin dan memiliki ponsel pintar, namun belum mau mengunduh PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi.

Menurut Puan, alasan tersebut tidak berlebihan karena dugaan kebocoran data pribadi lewat aplikasi tersebut sempat mencuat.

“Meskipun pemerintah sudah menjamin keamanan data pribadi, namun pemerintah harus tetap menghargai mereka yang bersikap seperti itu karena memang regulasi perlindungan data pribadi yang mengikat masih disusun. Jadi harus dicari juga mekanisme lainnya untuk ini,” kata Puan.

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…