BACASAJA.ID - Penangkapan dua pemuda pengedar Narkoba jenis sabu oleh Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang, pada Hari Minggu (12/9/2021) sekitar Jam 22.00 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 2,70 gram
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengungkapkan, kedua pelaku berinisial RD, warga Dusun Rejosari Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno, dan satunya lagi MHD, warga Dusun Karangpon Desa Alang-Alang Caruban Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Menurut AKP Yogas, berbekal informasi dari warga Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno, yang resah karena sering melihat orang bertransaksi Narkoba, dan melapor ke Polsek Setempat, akhirnya Unit Reskrim bergerak melakukan penangkapan terhadap RD, dengan barang bukti sabu dibungkus klip plastik dengan berat masing masing 0,19 gram.
"Dari keterangannya RD mengaku mendapatkan barang tersebut dari MHD warga Desa Alang Alang Caruban," ucap Kapolsek, Selasa (14/9/2021).
Yogas juga mengatakan, Reskrim Yang dipimpin Kanit Reskrim akhirnya menangkap MHD dirumahnya, dalam penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,70 gram bersama timbangannya dan seperangkat alat hisap, lalu reskrim membawanya ke Mapolsek Mojowarno untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Kapolsek Mojowarno
Kapolsek juga akan terus memberantas pelaku peredaran Narkoba yang meresahkan di wilayah hukum Polsek Mojowarno Polres Jombang. (Ftr/RG4)
Editor : Redaksi