Kurir Sabu 100 Kg Jaringan Surabaya Lolos Hukuman Mati

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 16 Des 2020 09:24 WIB

Kurir Sabu 100 Kg Jaringan Surabaya Lolos Hukuman Mati

i

Sidang perkara narkoba 100 kg sabu di PN Surabaya

BACASAJA.ID – Nasib Ari Wirawan (43) warga Jalan Nginden VI-F, Surabaya, cukup beruntung. Terdakwa perkara narkoba dengan bukti 100 kg itu lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Ini diketahui dari pembacaan putusan (vonis) perkara kurir 100kg narkotika jenis sabu itu dengan terdakwa Ari Wirawan.

Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

Oleh Majelis Hakim, kurir 100kg sabu-sabu milik bandar besar Iwan Hadi Setiawan (tewas ditembak polisi) tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Keberuntungan Ari Wirawan, tak lepas dari upaya penasihat hukumnya. Fariji dan Fardiansyah, yang menyampaikan pembelaan sebelum vonis. Dalam pembelaannya, Fariji dengan tegas mengatakan tidak sependapat dengan JPU Damang yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati, karena terdakwa bukanlah pemilik sabu seberat 100 kg.

 “Pemilik sabu yang sebenarnya adalah Iwan Hadi Setiawan yang ditembak mati oleh petugas Polrestabes Surabaya. Terdakwa hanya sebagai kurir yang mendapat upah Rp 5.000.000 dari Iwan Hadi,” tegas Fariji pada sidangan di ruang Garuda 2,  (15/12).

Fariji yang juga mantan wartawan itu juga menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa urusan nyawa, urusan kematian bukan ditentukan oleh manusia. “Melainkan hak prerogatif Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” kata Fariji.

Usai pembacaan pembelaan, Ketua Majelis Hakim Gusti Ngurah Partha Bhargawa menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Ari Wirawan. Terdakwa Ari Wirawan terbukti bersalah melakukan perbuatan sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

Sebelumnya, terdakwa Ari Wirawan dinilai terbukti bersama sama Iwan Hadi Setiawan (meninggal dunia), memperdagangkan sabu seberat 100 kg. Iwan sebagai bandar dan terdakwa Ari Wirawan menjadi kurir dengan cara ranjau, sesuai permintaan pemesan.

Atas putusan penjara seumur hidup, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal pada peristiwa yang terjadi Senin (11/5/2020), sekitar pukul 18.00, di Apartemen Bale Hinggil Tower B Kamar 2308 Jalan Ir Sukarno, Surabaya. Petugas melakukan penangkapan terhadap Iwan Hadi Setiawan, dengan barang bukti sabu kurang dari 100 kg.

Dari HP yang ditemukan, terdapat percakapan dengan terdakwa Ari Wirawan selaku kurir.Lantas dilakukan pengembangan dan penangkapan oleh saksi Ali Fakhrudin dan Agus Suprianto dari anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

Dari percakapan itu, diketahui sabu diranjau dengan cara sesuai pesanan Iwan Hadi Setiawan. Mulai Maret hingga Mei 2020, tentang meranjau sabu dan upah yang ditranfer ke rekening terdakwa.

Barang haram diranjai diranjau di beberapa tempat, diantaranya dekat SPBU Jalan Jagir Surabaya; Di depan Angkringan Jogja Jalan Jagir Surabaya; Di sebelah tempat tambal ban Jalan Jagir Surabaya; Di daerah supermarket Bilka Jalan Ngagel Surabaya.

Terdakwa Ari Wirawan menerima upah pada Maret dari Iwan Hadi Setiawan sebesar Rp 5 juta, April sebesar Rp 6,3 juta dan sebesar Rp 5 juta. (net)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU