Kurir Sabu 100 Kg Jaringan Surabaya Lolos Hukuman Mati

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara narkoba 100 kg sabu di PN Surabaya
Sidang perkara narkoba 100 kg sabu di PN Surabaya

i

BACASAJA.ID – Nasib Ari Wirawan (43) warga Jalan Nginden VI-F, Surabaya, cukup beruntung. Terdakwa perkara narkoba dengan bukti 100 kg itu lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Ini diketahui dari pembacaan putusan (vonis) perkara kurir 100kg narkotika jenis sabu itu dengan terdakwa Ari Wirawan.

Oleh Majelis Hakim, kurir 100kg sabu-sabu milik bandar besar Iwan Hadi Setiawan (tewas ditembak polisi) tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Keberuntungan Ari Wirawan, tak lepas dari upaya penasihat hukumnya. Fariji dan Fardiansyah, yang menyampaikan pembelaan sebelum vonis. Dalam pembelaannya, Fariji dengan tegas mengatakan tidak sependapat dengan JPU Damang yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati, karena terdakwa bukanlah pemilik sabu seberat 100 kg.

 “Pemilik sabu yang sebenarnya adalah Iwan Hadi Setiawan yang ditembak mati oleh petugas Polrestabes Surabaya. Terdakwa hanya sebagai kurir yang mendapat upah Rp 5.000.000 dari Iwan Hadi,” tegas Fariji pada sidangan di ruang Garuda 2,  (15/12).

Fariji yang juga mantan wartawan itu juga menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa urusan nyawa, urusan kematian bukan ditentukan oleh manusia. “Melainkan hak prerogatif Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” kata Fariji.

Usai pembacaan pembelaan, Ketua Majelis Hakim Gusti Ngurah Partha Bhargawa menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Ari Wirawan. Terdakwa Ari Wirawan terbukti bersalah melakukan perbuatan sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, terdakwa Ari Wirawan dinilai terbukti bersama sama Iwan Hadi Setiawan (meninggal dunia), memperdagangkan sabu seberat 100 kg. Iwan sebagai bandar dan terdakwa Ari Wirawan menjadi kurir dengan cara ranjau, sesuai permintaan pemesan.

Atas putusan penjara seumur hidup, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal pada peristiwa yang terjadi Senin (11/5/2020), sekitar pukul 18.00, di Apartemen Bale Hinggil Tower B Kamar 2308 Jalan Ir Sukarno, Surabaya. Petugas melakukan penangkapan terhadap Iwan Hadi Setiawan, dengan barang bukti sabu kurang dari 100 kg.

Dari HP yang ditemukan, terdapat percakapan dengan terdakwa Ari Wirawan selaku kurir.Lantas dilakukan pengembangan dan penangkapan oleh saksi Ali Fakhrudin dan Agus Suprianto dari anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.

Dari percakapan itu, diketahui sabu diranjau dengan cara sesuai pesanan Iwan Hadi Setiawan. Mulai Maret hingga Mei 2020, tentang meranjau sabu dan upah yang ditranfer ke rekening terdakwa.

Barang haram diranjai diranjau di beberapa tempat, diantaranya dekat SPBU Jalan Jagir Surabaya; Di depan Angkringan Jogja Jalan Jagir Surabaya; Di sebelah tempat tambal ban Jalan Jagir Surabaya; Di daerah supermarket Bilka Jalan Ngagel Surabaya.

Terdakwa Ari Wirawan menerima upah pada Maret dari Iwan Hadi Setiawan sebesar Rp 5 juta, April sebesar Rp 6,3 juta dan sebesar Rp 5 juta. (net)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …