Kendati Jatim sudah Level 1, Aparat Gabungan Tetap Razia Penertiban Prokes Covid-19

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 24 Sep 2021 07:00 WIB

Kendati Jatim sudah Level 1, Aparat Gabungan Tetap Razia Penertiban Prokes Covid-19

i

Aparat petugas gabungan, yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kecamatan Krembangan, Surabaya (23/09/21).

BACASAJA.ID - Sejumlah daerah di Jawa Timur memang diketahui telah masuk dalam kategori Level 1 berdasarkan Asesment Situasi COVID-19 yang pertama. Selain itu, berdasarkan data yang dirilis di website Kementerian Kesehatan RI tanggal 15 September 2021 lalu Jatim juga masuk Level 1.

Namun bukan berarti kondisi tersebut menjadikan masyarakat Jawa Timur kurang patuh dan lalai terhadap Protokol Kesehatan (PROKES) Covid-19.

Baca Juga: Satpol PP Panggil Pemilik Hajatan yang Undang Percil

Oleh karenanya aparat petugas gabungan, yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP menggelar razia penertiban protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kecamatan Krembangan, Surabaya, Kamis (23/09/21).

Petugas gabungan terus melakukan penyisiran di berbagai lokasi yang ada di Surabaya. Penyisiran itu, dilakukan guna mengantisipasi timbulnya kembali penyebaran pandemi Covid-19 di Surabaya.

“Sasaran utamanya, adalah warga yang tidak patuh protokol kesehatan,” kata Mayor Inf Suwadi.

Ia mengungkapkan, area pasar tradisional diyakini menjadi salah satu lokasi yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Menurutnya, kerumunan itu mampu memicu terjadinya penyebaran Covid.

Baca Juga: Gelar Hajatan di Tengah Pandemi, Kades di Tulungagung Ini Divonis lebih Rendah dari Tuntutan Denda

“Pengunjung dan pedagang pasar kita peringatkan untuk tetap patuh protokol kesehatan,” jelasnya.

Dirinya juga mengharapakan kepada seluruh elemen masyarakat diminta tidak lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dimanapun berada.

Sehingga, ke depan Covid-19 makin terkendali dan terus melandai. Tetap memakai masker, menjaga jarak yang aman, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Baca Juga: Langgar PSBB, Kades Karangsari Tulungagung Dituntut Denda Rp12,5 Juta atau Kurungan 6 Bulan

Selain petugas gabungan yang ada di Kecamatan Krembangan, razia tersebut juga melibatkan personel BKO dari Yon Arhanudse/8-MBC.

Petugas BKO itu, memiliki tanggung jawab untuk mem-back up aparat gabungan selama pelaksanaan razia protokol kesehatan. (JNR/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU