BACASAJA.ID - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mengoptimalkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Salah satu caranya, dengan mengevaluasi kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH). OBH yang tidak bisa memenuhi target anggarannya dipotong dan dialihkan untuk OBH yang serapan anggarannya lebih optimal.
Pengalihan anggaran itu ditandai dengan penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III 2021 di Kanwil Kemenkumham Jatim hari ini (24/9).
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Tegaskan Tekad Jajaran Tangkal Pungli di Lapas dan Rutan
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menjelaskan bahwa pihaknya memang menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Semuanya sudah tertuang pada kontrak yang kami tandatangani dengan OBH pada awal tahun,” terangnya.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, Krismono menjelaskan dari 61 OBH terakreditasi Kemenkumham di Jatim, 37 di antaranya telah memenuhi target. Yaitu angka penyerapan anggarannya mencapai 70% pada triwulan III ini.
“Sisanya ada yang tidak memenuhi target bahkan ada yang penyerapan anggarannya masih nol,” urai Krismono.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Terima Tujuh WBP Limpahan Kasus Terorisme
Sebagai punishment, OBH yang tidak sesuai target itu akan dikurangi anggarannya. Selanjutnya dialihkan untuk OBH yang kinerjanya lebih baik. Hal ini, lanjut Krismono, untuk mengoptimalkan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
“Kalau dulu, evaluasi dilakukan setiap akhir tahun, tapi kalau sekarang evaluasi dilakukan setiap triwulan, jadi penyerapan anggaran bisa lebih optimal lagi,” tutur Krismono.
Krismono berharap, hal ini bisa berdampak positif terhadap distribusi bantuan hukum kepada masyarakat miskin. OBH yang lebih aktif, akan semakin aktif menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Gandeng TNI/ Polri Buru Deteni asal Palestina
“Diharapkan semakin banyak masyarakat yang merasakan anggaran bantuan hukum ini,” harap Krismono.
Perlu diketahui, tahun 2021 ini anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jatim mencapai Rp6,9 Miliar. Perinciannya, untuk anggaran bantuan hukum litigasi sebesar Rp6,3 miliar. Dan anggaran untuk bantuan hukum non-litigasi sekitar Rp603 juta. Dari jumlah itu, sampai saat ini penyerapan anggarannya mencapai Rp3,3 miliar atau 51,77%.
“Kami optimis, dengan pengalihan anggaran antar OBH ini bisa mempercepat proses penyerapan anggaran dan pemanfaatannya akan lebih tepat sasaran,” tutup Krismono. (JNR/RG4)
Editor : Redaksi