Harmonisasi RUU Energi Baru dan Terbarukan, Baleg DPR RI Serap Aspirasi dari Sulawesi Tengah

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 28 Sep 2021 14:30 WIB

Harmonisasi RUU Energi Baru dan Terbarukan, Baleg DPR RI Serap Aspirasi dari Sulawesi Tengah

i

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas

BACASAJA.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan organisasi perangkat daerah (OPD), terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Baleg.

"Kedatangan kami ke Palu, Sulteng ini, salah satunya untuk menyerap berbagai aspirasi dari Pemerintah Provinsi Sulteng terkait RUU EBT yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi. Dan alhamdulillah banyak masukan yang konstruktif, bisa memperkaya RUU tersebut nantinya," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dikutip dari laman DPR RI, Selasa, 28 September 2021.

Baca Juga: RUU TPKS Diharapkan Disahkan Sebelum Penutupan Masa Persidangan

Masukan tersebut di antaranya berupa harapan agar RUU tersebut nantinya mengutamakan kepentingan masyarakat luas, dibanding kepentingan pengusaha atau industri semata.

Kemudian, dalam penyusunan RUU tersebut juga dicantumkan aspek lingkungan. Dimana saat pengolahan energi baru terbarukan nantinya tetap harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan ke lingkungan sekitar.

Baca Juga: Baleg DPR: RUU TPKS Telah Disusun Berdasarkan pada Data, Fakta, dan Pengalaman Empirik

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa RUU yang merupakan usul inisiatif Komisi VII DPR RI sangat penting mengingat beberapa pembangkit dalam sektor energi kita saat ini masih banyak menggunakan energi batubara.

Padahal cadangan batu bara yang termasuk energi fosil semakin menipis. Oleh karenanya perlu disiapkan energi baru dan terbarukan yang sejatinya banyak tersimpan di bumi pertiwi ini.

Baca Juga: Anggota Badan Legislasi DPR Dorong RUU TPKS segera Disahkan

Namun tidak dapat dipungkiri untuk bisa mewujudkan itu butuh keberpihakan dan kebijakan pemerintah dan regulasinya. Pasalnya, dalam menjalankan proses pengolahan EBT kelak, butuh investasi baru, dan subsidi. Serta partisipasi dari semua pihak termasuk masyarakat dan kelompok usaha. (*/RG4))

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU