Dua WNA jadi Tersangka Kasus Skimming di Pasuruan, Satu lainnya DPO

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan di Polres Pasuruan Kota.
Pelaku saat diamankan di Polres Pasuruan Kota.

i

BACASAJA.ID - Kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus Skimming, diungkap Polisi dan mengamankan dua warga negara asing (WNA) Bulgaria sebagai tersangka.

Dua warga asing yang ditetapkan tersangka yakni VBD (38) dan PPB (41) saat ini resmi ditahan di Polres Pasuruan Kota berikut beberapa barang bukti yang dipakai oleh tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka berinisial VBD bekerja dengan dua DPO lainnya yang sesama negara asal.

Adapun barang bukti yang disita adalah dua mobil,dua laptop,5 HP, 2 buku tabungan, 3 ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, dua pasport.

Selain itu juga peralatan lainnya yang digunakan untuk alat skimming antara lain alat advanced card sytem/ alat pembaca kartu, alat magnetic card reader,16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah plat yang digunakan untuk skimming.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, bahwa para tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Selasa (12/10/2021).

Arman menambahkan, tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota.

ATM ini tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi nasabah, termasuk selain nasabah bank tersebut.

Tersangka berinisial PPB ini menerima hasil kejahatan dan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu Blank card kepada tersangka.

“Ada temannya, namun masih DPO,” pungkas Arman.

Untuk diketahui, Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer.

Para tersangkanya dikenai pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (*/RG4)

Berita Terbaru

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Polda Sulbar – Keimanan dan profesionalisme menjadi dua pilar penting dalam tugas kepolisian khususnya di Sulbar. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan R…

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

POLDA SULBAR- Terlihat pemandangan berbeda dari kegiatan operasi pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Polantas Polda Sulbar bersama Samsat dan Jasa Raharja…

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

SURABAYA – Persoalan status tanah dan sulitnya akses air bersih menjadi keluhan warga Warugunung, Kota Surabaya. Selain mempertanyakan lahan yang diklaim masuk …

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…