Ampuni Saiful Mahdi, Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 13 Okt 2021 13:30 WIB

Ampuni Saiful Mahdi, Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti

i

Presiden RI Joko Widodo. (Setkab)

BACASAJA.ID - Presiden Joko Widodo Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi.

“Hari ini (kemarin) tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dikutip Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: PDI Perjuangan Dan 7 Kemenangan Jokowi

Keppres tersebut ditandatangani Presiden setelah DPR menyetujui pemberian amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik ini.

“Kita kemarin menerima surat dari DPR bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi,” ujar Mensesneg.

Baca Juga: Akhir Pekan, Presiden Dan Ibu Iriana Bagikan Bantuan Untuk Pedagang Dan Masyarakat

Sebelumnya, pada tanggal 29 September lalu Presiden Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR terkait permintaan pertimbangan atas pemberian amnesti ini.

Selanjutnya, Mensesneg memaparkan, pada hari ini juga pihaknya akan mengirimkan Keppres tersebut kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan juga kepada Saiful Mahdi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Dito Ariotedjo Sebagai Menpora

“Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya,” tandas Pratikno. (*/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU