Seminggu Sekali dapat Kiriman Sabu-Sabu dari Mbah, Pemuda Simo Surabaya Ini Diringkus

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 13 Okt 2021 18:45 WIB

Seminggu Sekali dapat Kiriman Sabu-Sabu dari Mbah, Pemuda Simo Surabaya Ini Diringkus

i

Pelaku kurir sabu dan barang buktinya.

BACASAJA.ID – Pria berinisial, FR (24) warga Simokalangan Surabaya terpaksa berurusan dengan polisi, Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

FR ini dibekuk polisi karena nekat menjajakan narkotika jenis sabu ke teman-teman dekatnya untuk mendapatkan uang tambahan.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Penangkapan FR dilakukan polisi setelah menyelidiki dan melakukan undercover, begitu ada informasi dari masyarakat pada, Kamis (7/10/2021) malam lalu.

Setelah dibekuk dan menjalani penyidikan, dia mengakui sudah menjual sabu dengan dalih mencari keuntungan. Aktifitas itu dilakoni FR sejak enam bulan yang lalu, setelah berkenalan dengan pria yang akrab disapa Mbah.

“Dari Mbah inilah, puluhan gram narkotika jenis sabu ia dapatkan setiap minggunya dan dijualnya kembali dengan keuntungan puluhan ribu rupiah,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Rabu (13/10/2021).

Parahnya, kepada penyidik, FR juga mengaku jika membeli paket sabu itu dengan uang hasil pinjaman. Uang empat juta rupiah ditukar dengan empat gram sabu.

Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Tersangka kemudian memecah sabu itu dengan paket kecil. Lalu dijual kembali dengan keuntungan 50 ribu per paketnya.

“Dia (FR) dibekuk anggota saat hendak mengantar paket sabu ke pembeli,” tambah Daniel.

Begitu dibekuk, oleh Polisi kemudian keler ke rumahnya. Disana, anggota menemukan barang bukti sabu-sabu lumayan banyak.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Barang bukti yang ditemukan polisi antara lain, delapan bungkus sabu dengan berat total sekitar 7,08 gram, sebuah handpone dan ATM guna melakukan transaksi via transfer bank.

“1 gram sabu tersebut didapat seharga Rp. 1.000.000, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” pungkas Kompol Daniel.

Kini pelaku yang diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu itu kini sudah mendekam dalam penjara Mapolrestabes Surabaya. Dia akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU