Kurir Wanita Diringkus setelah Pelanggannya Sabu Ngaku ke Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 15 Okt 2021 19:30 WIB

Kurir Wanita Diringkus setelah Pelanggannya Sabu Ngaku ke Polisi

i

Para tersangka dan barang bukti.

BACASAJA.ID - Pengakuan pelanggan sabu kepada polisi, membuat Wanita berinisial SH (48) yang tinggal di Jalan Kyai Abdullah, Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya dibekuk Unit II Satresnakoba Polrestabes Surabaya.

SH ini diketahui nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan dalih kebutuhan ekonomi karena hidup single parent.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Setelah dinyatakan terbukti menggeluti bisnis haram, polisi langsung membekuknya. Pengedar narkotika ini dibekuk berawal dari diamankannya satu pengecer juga pemakai sabu-sabu.

Dia adalah, MA (38) asal Jalan Sidosermo Surabaya yang dibekuk dirumahnya, Jum’at 08 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

Peredaran gelap narkotika jenis sabu ini diungkap setelah informasi dari warga masyarakat ditindaklanjuti dengan penyelidikan guna pengungkapan.

"MA kita tangkap didalam rumahnya di Sidosermo Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti miliknya," sebut Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnakoba, Jumat (15/10/2021).

Dari hasil keterangan tersangka MA bahwa dirinya mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari SH dengan cara bertemu langsung.

"Mereka, terakhir bertransaksi pada Minggu 03 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Sidosermo, Wonocolo Surabaya," tambah Daniel.

Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Saat itu, MA memesan sebanyak 1 poket plastik klip isi sabu dengan berat 10 gram beserta plastiknya seharga Rp. 10.500.000. Sabu itu, oleh MA hendak dijual kembali dalam paket hemat untuk mendapatkan keuntungan.

"Kita akhirnya melakukan profiling dengan petunjuk dari pelaku yang lebih dulu dibekuk anggota Unit II," imbuh Daniel.

Dari hasil pengembangan itu, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap SH pada, Jum’at 08 Oktober 2021 sekira pukul 23.50 WIB didalam rumah Jalan Kyai Abdullah, Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

"Ketika dapat diamankan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, yang diakui didapat dari WY (DPO) yang masih kita kejar," pungkas Daniel.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

SH ini, membeli dari WY pada, Minggu 03 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 16.45 WIB di pinggir Jalan Raya Prapen Surabaya.

Sebanyak 1 poket plastik sabu seberat 10 gram, SH membayar seharga Rp. 9.000.000, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan.

Keduanya kini mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya dab akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) atau (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Barang bukti yang juga diamankan berupa, 5 poket sabu dengan berat, 3,10 gram, 1,28 gram, 1,20 gram, 1,18 gram dan 0,86 gram, HP, timbangan elektrik, juga uang tunai hasil penjualan Rp. 840.000. (JEM/RG4) 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU