Kurir Wanita Diringkus setelah Pelanggannya Sabu Ngaku ke Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka dan barang bukti.
Para tersangka dan barang bukti.

i

BACASAJA.ID - Pengakuan pelanggan sabu kepada polisi, membuat Wanita berinisial SH (48) yang tinggal di Jalan Kyai Abdullah, Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya dibekuk Unit II Satresnakoba Polrestabes Surabaya.

SH ini diketahui nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan dalih kebutuhan ekonomi karena hidup single parent.

Setelah dinyatakan terbukti menggeluti bisnis haram, polisi langsung membekuknya. Pengedar narkotika ini dibekuk berawal dari diamankannya satu pengecer juga pemakai sabu-sabu.

Dia adalah, MA (38) asal Jalan Sidosermo Surabaya yang dibekuk dirumahnya, Jum’at 08 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

Peredaran gelap narkotika jenis sabu ini diungkap setelah informasi dari warga masyarakat ditindaklanjuti dengan penyelidikan guna pengungkapan.

"MA kita tangkap didalam rumahnya di Sidosermo Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti miliknya," sebut Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnakoba, Jumat (15/10/2021).

Dari hasil keterangan tersangka MA bahwa dirinya mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari SH dengan cara bertemu langsung.

"Mereka, terakhir bertransaksi pada Minggu 03 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Sidosermo, Wonocolo Surabaya," tambah Daniel.

Saat itu, MA memesan sebanyak 1 poket plastik klip isi sabu dengan berat 10 gram beserta plastiknya seharga Rp. 10.500.000. Sabu itu, oleh MA hendak dijual kembali dalam paket hemat untuk mendapatkan keuntungan.

"Kita akhirnya melakukan profiling dengan petunjuk dari pelaku yang lebih dulu dibekuk anggota Unit II," imbuh Daniel.

Dari hasil pengembangan itu, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap SH pada, Jum’at 08 Oktober 2021 sekira pukul 23.50 WIB didalam rumah Jalan Kyai Abdullah, Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

"Ketika dapat diamankan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, yang diakui didapat dari WY (DPO) yang masih kita kejar," pungkas Daniel.

SH ini, membeli dari WY pada, Minggu 03 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 16.45 WIB di pinggir Jalan Raya Prapen Surabaya.

Sebanyak 1 poket plastik sabu seberat 10 gram, SH membayar seharga Rp. 9.000.000, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan.

Keduanya kini mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya dab akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) atau (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Barang bukti yang juga diamankan berupa, 5 poket sabu dengan berat, 3,10 gram, 1,28 gram, 1,20 gram, 1,18 gram dan 0,86 gram, HP, timbangan elektrik, juga uang tunai hasil penjualan Rp. 840.000. (JEM/RG4) 

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…