BACASAJA.ID dalam sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Jawa Timur, berhasil mengamankan empat pelaku Narkoba golongan 1 jenis sabu, dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4,95 gram
Empat pelaku narkoba yaitu, ZA alias lope (36) warga Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh, HD alias (28), DH alias kompor, warga Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang dan SH alias Udin (46) warga Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang
Baca Juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?
Kasat Resnarkoba AKP Mochammad Mukid juga berkomitmen akan terus memburu para pelaku baik pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Jombang
Keempat tersangka di amankan pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, berawal dari penangkapan Zainul yang merupakan target operasi, dan ketiga tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan," Ungkap Mochammad Mukid Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Senin (18/10/21)
Baca Juga: Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak di TKP Waktu Kejadian
Mukid juga mengatakan, saat penangkapan keempat tersangka Satresnarkoba mengamankan sabu total seberat 4,95 gram, uang tunai sebesar 600 ribu, alat hisap sabu dan sebuah hand phone," Ungkapnya
" Semua tersangka masih dilakukan penyidikan kemungkinan masih ada pelaku lain," Ucap Kasat Resnarkoba
Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti
Akibat perbuatannya semua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika," (Ftr)
Editor : Redaksi