Pemuda Cleaning Service di Surabaya Ini Nyambi Jualan Sabu-Sabu

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 19 Okt 2021 17:00 WIB

Pemuda Cleaning Service di Surabaya Ini Nyambi Jualan Sabu-Sabu

i

Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan.

BACASAJA.ID – SatResNarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pemuda lulusan SMK yang nyambi menjadi kurir serbuk putih haram di Kota Surabaya.

Pelaku yang bekerja sebagai cleaning service (CS) itu terjerat kasus penyalahgunaan dengan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap, Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Edarkan Sabu 3,29 Gram Pria Kost Di Margorejo Diringkus Polisi

Tersangkanya, AC (24) warga Jalan Gayungan Surabaya. AC ditangkap oleh Unit Timsus Sat Reskoba di depan hotel Oyo Surabaya.

“Petugas dari Unit Timsus Sat Reskoba Polrestabes Surabaya langsung menindaklanjuti informasi yang masuk dari warga lalu melakukan penyelidikan,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Selasa (19/10/2021).

Hasilnya, AC diamankan dengan barang bukti, bukti enam poket sabu dengan jumlah total seberat 1,7 gram.

Oleh Timsus, kemudian pelaku ini digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk pengembangan kasus dan mencari pelaku lain yang terlibat didalam peredaran narkotika.

Baca Juga: Oknum PNS Surabaya Ditangkap Polisi karena Nyambi jadi Pengedar Sabu

“Tersangka AC mengaku mendapat narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada MA (DPO) dengan maksud untuk dijual lagi,” tambah Kompol Daniel.

Kepada petugas, pengecer ini juga mengaku jika sebelumnya telah berhasil menjual kepada seseorang yang juga tinggal disekitar tempat tinggal pelaku itu.

Setelah mendapatkam ciri-ciri pria yang dimaksud, Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka BS, warga Jalan Gayungan Surabaya. Pria 24 tahun ini dibekuk, Sabtu 09 Okt 2021 sekitar pukul 20.00 WIB didepan Toko Jalan Gayungan Surabaya.

Baca Juga: Jadi Pengecer Sabu, Warga Menganti Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

“Darinya, diamankan barang bukti berupa 1 HP dan 1 bungkus rokok yang diperoleh sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut,” imbuh Kompol Daniel.

Kedua pelaku yang kini berada dipenjara Polrestabes Surabaya bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, barang bukti yang juga diamankan berupa, 6 bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat total 1,73 gram beserta pembungkusnya, Uang tunai sejumlah Rp. 400.000, 8 bungkus plastik klip kosong, 2 bungkus rokok, dan 2 HP. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU