Pemuda Cleaning Service di Surabaya Ini Nyambi Jualan Sabu-Sabu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan.

i

BACASAJA.ID – SatResNarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pemuda lulusan SMK yang nyambi menjadi kurir serbuk putih haram di Kota Surabaya.

Pelaku yang bekerja sebagai cleaning service (CS) itu terjerat kasus penyalahgunaan dengan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap, Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 WIB.

Tersangkanya, AC (24) warga Jalan Gayungan Surabaya. AC ditangkap oleh Unit Timsus Sat Reskoba di depan hotel Oyo Surabaya.

“Petugas dari Unit Timsus Sat Reskoba Polrestabes Surabaya langsung menindaklanjuti informasi yang masuk dari warga lalu melakukan penyelidikan,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Selasa (19/10/2021).

Hasilnya, AC diamankan dengan barang bukti, bukti enam poket sabu dengan jumlah total seberat 1,7 gram.

Oleh Timsus, kemudian pelaku ini digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk pengembangan kasus dan mencari pelaku lain yang terlibat didalam peredaran narkotika.

“Tersangka AC mengaku mendapat narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada MA (DPO) dengan maksud untuk dijual lagi,” tambah Kompol Daniel.

Kepada petugas, pengecer ini juga mengaku jika sebelumnya telah berhasil menjual kepada seseorang yang juga tinggal disekitar tempat tinggal pelaku itu.

Setelah mendapatkam ciri-ciri pria yang dimaksud, Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka BS, warga Jalan Gayungan Surabaya. Pria 24 tahun ini dibekuk, Sabtu 09 Okt 2021 sekitar pukul 20.00 WIB didepan Toko Jalan Gayungan Surabaya.

“Darinya, diamankan barang bukti berupa 1 HP dan 1 bungkus rokok yang diperoleh sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut,” imbuh Kompol Daniel.

Kedua pelaku yang kini berada dipenjara Polrestabes Surabaya bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, barang bukti yang juga diamankan berupa, 6 bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat total 1,73 gram beserta pembungkusnya, Uang tunai sejumlah Rp. 400.000, 8 bungkus plastik klip kosong, 2 bungkus rokok, dan 2 HP. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…