Pemuda Cleaning Service di Surabaya Ini Nyambi Jualan Sabu-Sabu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan.

i

BACASAJA.ID – SatResNarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pemuda lulusan SMK yang nyambi menjadi kurir serbuk putih haram di Kota Surabaya.

Pelaku yang bekerja sebagai cleaning service (CS) itu terjerat kasus penyalahgunaan dengan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap, Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 WIB.

Tersangkanya, AC (24) warga Jalan Gayungan Surabaya. AC ditangkap oleh Unit Timsus Sat Reskoba di depan hotel Oyo Surabaya.

“Petugas dari Unit Timsus Sat Reskoba Polrestabes Surabaya langsung menindaklanjuti informasi yang masuk dari warga lalu melakukan penyelidikan,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Selasa (19/10/2021).

Hasilnya, AC diamankan dengan barang bukti, bukti enam poket sabu dengan jumlah total seberat 1,7 gram.

Oleh Timsus, kemudian pelaku ini digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk pengembangan kasus dan mencari pelaku lain yang terlibat didalam peredaran narkotika.

“Tersangka AC mengaku mendapat narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada MA (DPO) dengan maksud untuk dijual lagi,” tambah Kompol Daniel.

Kepada petugas, pengecer ini juga mengaku jika sebelumnya telah berhasil menjual kepada seseorang yang juga tinggal disekitar tempat tinggal pelaku itu.

Setelah mendapatkam ciri-ciri pria yang dimaksud, Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka BS, warga Jalan Gayungan Surabaya. Pria 24 tahun ini dibekuk, Sabtu 09 Okt 2021 sekitar pukul 20.00 WIB didepan Toko Jalan Gayungan Surabaya.

“Darinya, diamankan barang bukti berupa 1 HP dan 1 bungkus rokok yang diperoleh sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut,” imbuh Kompol Daniel.

Kedua pelaku yang kini berada dipenjara Polrestabes Surabaya bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, barang bukti yang juga diamankan berupa, 6 bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat total 1,73 gram beserta pembungkusnya, Uang tunai sejumlah Rp. 400.000, 8 bungkus plastik klip kosong, 2 bungkus rokok, dan 2 HP. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

LAMONGAN – Insiden medis darurat menimpa belasan pekerja di kawasan industri Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 19 karyawan PT Bumi Menara Internusa (…

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

SURABAYA- Kota Surabaya ditunjuk sebagai salah satu dari 42 kabupaten/kota percontohan dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang …

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…