Usai Brewok Diringkus, Giliran Gendut yang Diciduk karena Obat Gedek

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku yang diamankan karena kasus narkotika.
Pelaku yang diamankan karena kasus narkotika.

i

BACASAJA.ID - Polisi kembali membongkar penjualan narkotika jenis ektasi atau obat ‘gedek’ yang biasa digunakan dalam hiburan malam.

Ungkap ini, berawal dari dibekuknya FM alias Brewok seorang Sopir oleh Timsus Satresnakoba Polrestabes Surabaya karena menjadi pengedar narkotika dikembangkan oleh petugas guna mencari pelaku lain yang terlibat.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota kembali membekuk satu pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga mendapatnya dari Brewok.

Pelaku yang diamankan berinisial SH alias Gendut (41) , Umur 41 asal Desa Dares Pedaleman Kelurahan Pabean, Sedati Sidoarjo. Pria pengusaha kos-kosan ini ditangkap karena menjadi pengedar pil Ektasi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, ungkap kasus pengedar narkotika jenis ektasi ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya.

Tersangka Brewok yang dibekuk Timsus, dalam penyidikan mengaku menjual ektasi ke tersangka Gendut ini.

“Anggota melakukan penangkapan terhadap pembeli yakni SH ini, dia ditangkap, Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya daerah Sedati Sidoarjo,” kata Kompol Daniel, Jumat (22/10/2021).

Pada saat diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan dan dapat ditemukan barang bukti berupa 27 butir Ekstacy warna hijau polos.

“Barang haram itu ia sembunyikan didalam tas tersangka SH, dan diakui miliknya,” tambah Daniel.

Oleh petugas, tersangka SH langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan. Kepada Polisi, dia juga mengatakan jika barang bukti Ekstaci itu didapat dari FM alias Brewok yang sudah tertangkap lebih dulu.

“Narkotika jenis ektasi itu pelaku beli seharga Rp 275.000, tujuannya akan dijual kembali harga Rp 350.000, per butir,” pungkas Daniel.

Pemilik usaha kos-kosan itu saat ini hanya bisa menyesali semua perbuatannya dari balik jeruji besi penjara.

Dia terancam penjara diatas 5 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jem/RG4)

Berita Terbaru

Izin Alkohol Kedaluwarsa dan Remaja Masuk Klub, DPRD Surabaya Desak RHU Ditindak Tegas

Izin Alkohol Kedaluwarsa dan Remaja Masuk Klub, DPRD Surabaya Desak RHU Ditindak Tegas

Sabtu, 26 Sep 2026 21:49 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 21:49 WIB

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Enny Minarsih, mendesak Pemkot Surabaya menindak tegas rumah rekreasi dan hiburan umum (RHU) y…

Terpukau Tradisi Mandar, Kapolda Sulbar: Tahun Depan Kami Ikut Sandeq Silumba

Terpukau Tradisi Mandar, Kapolda Sulbar: Tahun Depan Kami Ikut Sandeq Silumba

Sabtu, 26 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 16:33 WIB

MAJENE — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat (Sulbar), Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, mengaku terkesan dengan pelaksanaan Sandeq Silumba 2026 y…

Fraksi PDIP DPRD Jatim Berduka, Kibarkan Bendera Partai Setengah Tiang untuk Guruh Soekarnoputra

Fraksi PDIP DPRD Jatim Berduka, Kibarkan Bendera Partai Setengah Tiang untuk Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 Sep 2026 14:05 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:05 WIB

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Guruh Soekarnoputra. Sebagai bentuk penghormatan, Ketua Fraksi P…

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Seniman Besar dan Pejuang Partai

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Seniman Besar dan Pejuang Partai

Sabtu, 26 Sep 2026 14:03 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:03 WIB

JAKARTA – Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Presiden pertama RI Soekarno, meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) pukul 04.16 WIB. Guruh yang dikenal sebagai s…

Cegah 3C hingga Balap Liar, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Sisir Kota Mamuju 

Cegah 3C hingga Balap Liar, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Sisir Kota Mamuju 

Sabtu, 26 Sep 2026 14:00 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:00 WIB

MAMUJU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat melaksanakan patroli hunting di wilayah Kota Mamuju d…

Jokowi Kenang Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Seni Budaya Indonesia

Jokowi Kenang Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Seni Budaya Indonesia

Sabtu, 26 Sep 2026 13:57 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 13:57 WIB

JAKARTA- Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyampaikan duka cita atas meninggalnya Guruh Soekarnoputra pada Sabtu, 26 September 2026, pagi. Jokowi turut mendoakan…