Usai Brewok Diringkus, Giliran Gendut yang Diciduk karena Obat Gedek

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku yang diamankan karena kasus narkotika.
Pelaku yang diamankan karena kasus narkotika.

i

BACASAJA.ID - Polisi kembali membongkar penjualan narkotika jenis ektasi atau obat ‘gedek’ yang biasa digunakan dalam hiburan malam.

Ungkap ini, berawal dari dibekuknya FM alias Brewok seorang Sopir oleh Timsus Satresnakoba Polrestabes Surabaya karena menjadi pengedar narkotika dikembangkan oleh petugas guna mencari pelaku lain yang terlibat.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota kembali membekuk satu pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga mendapatnya dari Brewok.

Pelaku yang diamankan berinisial SH alias Gendut (41) , Umur 41 asal Desa Dares Pedaleman Kelurahan Pabean, Sedati Sidoarjo. Pria pengusaha kos-kosan ini ditangkap karena menjadi pengedar pil Ektasi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, ungkap kasus pengedar narkotika jenis ektasi ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya.

Tersangka Brewok yang dibekuk Timsus, dalam penyidikan mengaku menjual ektasi ke tersangka Gendut ini.

“Anggota melakukan penangkapan terhadap pembeli yakni SH ini, dia ditangkap, Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya daerah Sedati Sidoarjo,” kata Kompol Daniel, Jumat (22/10/2021).

Pada saat diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan dan dapat ditemukan barang bukti berupa 27 butir Ekstacy warna hijau polos.

“Barang haram itu ia sembunyikan didalam tas tersangka SH, dan diakui miliknya,” tambah Daniel.

Oleh petugas, tersangka SH langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan. Kepada Polisi, dia juga mengatakan jika barang bukti Ekstaci itu didapat dari FM alias Brewok yang sudah tertangkap lebih dulu.

“Narkotika jenis ektasi itu pelaku beli seharga Rp 275.000, tujuannya akan dijual kembali harga Rp 350.000, per butir,” pungkas Daniel.

Pemilik usaha kos-kosan itu saat ini hanya bisa menyesali semua perbuatannya dari balik jeruji besi penjara.

Dia terancam penjara diatas 5 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jem/RG4)

Berita Terbaru

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…