Usai Brewok Diringkus, Giliran Gendut yang Diciduk karena Obat Gedek

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku yang diamankan karena kasus narkotika.
Pelaku yang diamankan karena kasus narkotika.

i

BACASAJA.ID - Polisi kembali membongkar penjualan narkotika jenis ektasi atau obat ‘gedek’ yang biasa digunakan dalam hiburan malam.

Ungkap ini, berawal dari dibekuknya FM alias Brewok seorang Sopir oleh Timsus Satresnakoba Polrestabes Surabaya karena menjadi pengedar narkotika dikembangkan oleh petugas guna mencari pelaku lain yang terlibat.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota kembali membekuk satu pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga mendapatnya dari Brewok.

Pelaku yang diamankan berinisial SH alias Gendut (41) , Umur 41 asal Desa Dares Pedaleman Kelurahan Pabean, Sedati Sidoarjo. Pria pengusaha kos-kosan ini ditangkap karena menjadi pengedar pil Ektasi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, ungkap kasus pengedar narkotika jenis ektasi ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya.

Tersangka Brewok yang dibekuk Timsus, dalam penyidikan mengaku menjual ektasi ke tersangka Gendut ini.

“Anggota melakukan penangkapan terhadap pembeli yakni SH ini, dia ditangkap, Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya daerah Sedati Sidoarjo,” kata Kompol Daniel, Jumat (22/10/2021).

Pada saat diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan dan dapat ditemukan barang bukti berupa 27 butir Ekstacy warna hijau polos.

“Barang haram itu ia sembunyikan didalam tas tersangka SH, dan diakui miliknya,” tambah Daniel.

Oleh petugas, tersangka SH langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan. Kepada Polisi, dia juga mengatakan jika barang bukti Ekstaci itu didapat dari FM alias Brewok yang sudah tertangkap lebih dulu.

“Narkotika jenis ektasi itu pelaku beli seharga Rp 275.000, tujuannya akan dijual kembali harga Rp 350.000, per butir,” pungkas Daniel.

Pemilik usaha kos-kosan itu saat ini hanya bisa menyesali semua perbuatannya dari balik jeruji besi penjara.

Dia terancam penjara diatas 5 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jem/RG4)

Berita Terbaru

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…