BACASAJA.ID - Polisi kembali membongkar penjualan narkotika jenis ektasi atau obat ‘gedek’ yang biasa digunakan dalam hiburan malam.
Ungkap ini, berawal dari dibekuknya FM alias Brewok seorang Sopir oleh Timsus Satresnakoba Polrestabes Surabaya karena menjadi pengedar narkotika dikembangkan oleh petugas guna mencari pelaku lain yang terlibat.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Kampung Simo
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota kembali membekuk satu pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga mendapatnya dari Brewok.
Pelaku yang diamankan berinisial SH alias Gendut (41) , Umur 41 asal Desa Dares Pedaleman Kelurahan Pabean, Sedati Sidoarjo. Pria pengusaha kos-kosan ini ditangkap karena menjadi pengedar pil Ektasi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, ungkap kasus pengedar narkotika jenis ektasi ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya.
Tersangka Brewok yang dibekuk Timsus, dalam penyidikan mengaku menjual ektasi ke tersangka Gendut ini.
“Anggota melakukan penangkapan terhadap pembeli yakni SH ini, dia ditangkap, Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya daerah Sedati Sidoarjo,” kata Kompol Daniel, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Pria yang Indekos di Mulyorejo Surabaya Ini Simpan Ribuan Pil Koplo di Kamar Kosnya
Pada saat diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan dan dapat ditemukan barang bukti berupa 27 butir Ekstacy warna hijau polos.
“Barang haram itu ia sembunyikan didalam tas tersangka SH, dan diakui miliknya,” tambah Daniel.
Oleh petugas, tersangka SH langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan. Kepada Polisi, dia juga mengatakan jika barang bukti Ekstaci itu didapat dari FM alias Brewok yang sudah tertangkap lebih dulu.
Baca Juga: Pengedar Pil Koplo di Bronggalan Surabaya Ditangkap, Polisi Sita 1000 Butir Dobel L
“Narkotika jenis ektasi itu pelaku beli seharga Rp 275.000, tujuannya akan dijual kembali harga Rp 350.000, per butir,” pungkas Daniel.
Pemilik usaha kos-kosan itu saat ini hanya bisa menyesali semua perbuatannya dari balik jeruji besi penjara.
Dia terancam penjara diatas 5 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jem/RG4)
Editor : Redaksi