Cangkul Merah Putih, Setahun Setengah Baru Dapat Label SNI

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Koperasi Dan UMKM, Teten Masduki tunjukkan cangkul Merah Putih yang sudah berlabel SNI.
Menteri Koperasi Dan UMKM, Teten Masduki tunjukkan cangkul Merah Putih yang sudah berlabel SNI.

i

BACASAJA.ID - Produsen cangkul "Merah Putih" di Desa Kiping Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung harus menunggu 1,5 tahun untuk memproduksi cangkul berlabel SNI (Standart Nasional Indonesia).

Hal itu diungkapkan oleh Suyadi, pemilik UD Logam Sari, salah satu produsen cangkul merah putih.

Menurutnya, status SNI baru diterima hari ini, Jum'at (22/10/21) setelah sekitar 1,5 tahun mendaftarkan cangkul buatannya.

"Dapatnya itu 1,5 tahun, terus keluar hari ini," jelasnya.

Meski sudah mendapat status SNI, pihaknya belum bisa melakukan produksi cangkul SNI. Produksi cangkul terkendala dengan bahan baku yang belum dikirim oleh PT. Krakatau Steel.

"Kemarin sudah pesan 5 ton, tapi katanya dari pabrik belum ada 5 ton," jelasnya.

Jika bahan baku tersedia, tiap hari dirinya mampu memproduksi 100 lebih cangkul. Hasil produksi sudah dipesan oleh pemerintah pusat sebanyak 2 ribu buah.

Cangkul berlabel SNI ini akan diproduksi massal untuk memenuhi kebutuhan cangkul nasional. Seluruh proses pembuatan cangkul dikerjakan dengan mesin.

"Semua sudah dengan mesin," jelasnya.

Produsen cangkul di Desa Kiping ada 20 orang. Mereka tergabung dalam Koperasi Angudi Logam Abadi.

Senada dengan Suyadi, Ketua Koperasi Angudi Logam Abadi, Kusnanto ungkapkan produksi cangkul SNI masih menunggu kiriman bahan baku dari PT. Krakatau Steel.

"Belum produksi, masih disiapkan," jelasnya.

Ditanya harga cangkul SNI yang dijual, Kusnanto belum bisa menjelaskan, lantaran belum diproduksi. Namun untuk cangkul non SNI dijual dengan harga 40-45 ribu per buah. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…