Berantas Pinjol Meresahkan, Ini 8 Cara Mengadu atau Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke Pemerintah

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lima lembaga saat membuat penyataan bersama secara virtual, Jumat (20/08/2021).
Lima lembaga saat membuat penyataan bersama secara virtual, Jumat (20/08/2021).

i

BACASAJA.ID - Menanggapi banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

Pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini dilakukan pada Jumat (20/08/2021) secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," tegas Wimboh Santoso, Jumat (20/8/2021).

"Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” tambahnya.

Pernyataan Bersama

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, serta berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menyampaikan Pernyataan Bersama sebagai berikut:

Pencegahan

Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online

Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.

Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online.

Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Membuka akses pengaduan masyarakat.

Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

Penegakan Hukum

Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.

Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.

Upaya ini tentunya memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.

Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui pemerintah sebagai berikut:

1. Website https://patrolisiber.id

2. Email [email protected] 

3. Kontak OJK 157 (WA 081157157157)

4. Email [email protected]

5. Laman web [email protected] 

6. Laman web aduankonten.id

7. Email [email protected] atau

8. Kontak WA 08119224545.

Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. (*/rg4)

Berita Terbaru

Kabar Baik Warga Surabaya! Lima Rumah Pompa Baru Ditargetkan Beroperasi 1 Desember 2026

Kabar Baik Warga Surabaya! Lima Rumah Pompa Baru Ditargetkan Beroperasi 1 Desember 2026

Senin, 02 Nov 2026 07:32 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:32 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan lima rumah pompa baru di sejumlah kawasan mulai beroperasi pada 1 Desember 2026. Infrastruktur tersebut…

Dukung Keputusan Rakornas III, DPC PPP Surabaya Siap Perkuat Konsolidasi

Dukung Keputusan Rakornas III, DPC PPP Surabaya Siap Perkuat Konsolidasi

Senin, 02 Nov 2026 07:28 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:28 WIB

SURABAYA – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Surabaya, H. Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan dukungan terhadap keputusan Rapat K…

Dari Kota Pahlawan Menuju Panggung Dunia, Ajeng Wira Wati Dorong Parade Surabaya Juang Jadi Wisata Sejarah Internasional

Dari Kota Pahlawan Menuju Panggung Dunia, Ajeng Wira Wati Dorong Parade Surabaya Juang Jadi Wisata Sejarah Internasional

Minggu, 01 Nov 2026 18:56 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 18:56 WIB

SURABAYA – Surabaya punya modal besar untuk dikenal dunia, bukan hanya sebagai kota metropolitan, tetapi juga sebagai kota yang menyimpan jejak heroisme dan s…

Catat Tanggalnya! Kemilau Pekan Raya Ponorogo 2026: Pameran Inovasi, UMKM, dan Konser Gratis

Catat Tanggalnya! Kemilau Pekan Raya Ponorogo 2026: Pameran Inovasi, UMKM, dan Konser Gratis

Minggu, 01 Nov 2026 15:57 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 15:57 WIB

PONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersiap menggelar perhelatan akbar bertajuk Kemilau Pekan Raya Ponorogo. Acara yang memadukan pameran inovasi…

Pemanfaatan DBHCHT Ponorogo: Cover 57 Ribu BPJS Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja

Pemanfaatan DBHCHT Ponorogo: Cover 57 Ribu BPJS Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja

Minggu, 01 Nov 2026 15:51 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 15:51 WIB

PONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Berkat kontribusi besar para …

Merawat Persatuan dan Toleransi, Wakapolda Sulbar Sambangi Jemaat Gereja Toraja Mamuju

Merawat Persatuan dan Toleransi, Wakapolda Sulbar Sambangi Jemaat Gereja Toraja Mamuju

Minggu, 01 Nov 2026 15:43 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 15:43 WIB

POLDA SULBAR - Semangat kebersamaan dan kerukunan terus dijaga oleh Kapolisian Daerah Sulawesi Barat lewat program Minggu Kasih. Kali ini, Wakapolda Sulbar …

Anggaran Mi Instan BPBD Jatim Rp17,24 Miliar, Ketua Fraksi PDIP Lantarkan Sorotan Menohok

Anggaran Mi Instan BPBD Jatim Rp17,24 Miliar, Ketua Fraksi PDIP Lantarkan Sorotan Menohok

Minggu, 01 Nov 2026 12:34 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:34 WIB

SURABAYA- Anggaran pengadaan logistik penanganan bencana di Jawa Timur menjadi sorotan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana. Dia…

Kasus Dugaan Penyekapan Calon ART, Pemkot Surabaya Pulangkan Korban dan Tindak Penyalur Tak Berizin

Kasus Dugaan Penyekapan Calon ART, Pemkot Surabaya Pulangkan Korban dan Tindak Penyalur Tak Berizin

Minggu, 01 Nov 2026 12:26 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:26 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menangani kasus dugaan penyekapan calon Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan…

Anggota DPR RI: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Anggota DPR RI: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Minggu, 01 Nov 2026 12:10 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:10 WIB

JAKARTA-  Anggota DPR RI Muhammad Kholid, menegaskan keuntungan dari korporasi pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) harus dirampas. Hal …

40 Titik Peredaran Miras di Surabaya Masuk Radar Satpol PP, 15 Toko Disegel

40 Titik Peredaran Miras di Surabaya Masuk Radar Satpol PP, 15 Toko Disegel

Minggu, 01 Nov 2026 12:05 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:05 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.…